Solusinya, pemerintah daerah perlu membangun sistem antrean daring yang lebih cerdas, memperkuat kapasitas server, serta mengaktifkan posko teknis di setiap satuan pendidikan. Transformasi digital harus inklusif secara teknis dan adil secara sosial.
2. Manipulasi Alamat: Wajah Kelam Domisili
Salah satu temuan serius adalah adanya indikasi manipulasi alamat domisili oleh calon siswa agar bisa lolos jalur domisili. Beberapa alamat terdeteksi tidak sesuai koordinat, memiliki nomor rumah fiktif, atau merupakan rumah kosong. Praktik ini mencederai esensi zonasi yang bertujuan mempermudah akses pendidikan bagi anak di sekitar sekolah.
Fenomena ini terjadi karena dua sisi: lemahnya verifikasi oleh sistem dan ketidakjujuran sebagian masyarakat. Ketika integritas sistem longgar, maka kecenderungan untuk menyiasatinya pun meningkat. Ini menjadi tanda bahwa sistem zonasi kita belum tuntas dibenahi, baik dari sisi teknis maupun etis.
Diperlukan langkah korektif berupa integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, inspeksi acak ke alamat rawan manipulasi, serta sanksi tegas terhadap pemalsuan. Transparansi dan keterbukaan data juga penting agar masyarakat bisa turut mengawasi.
3. Jalur Afirmasi: Harapan yang Perlu Dukungan Nyata
Meskipun terdapat jalur afirmasi untuk peserta dari keluarga tidak mampu, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Banyak siswa dari kelompok rentan tidak tertampung, sebagian karena mengundurkan diri dari penyaluran awal atau tidak paham prosedur lanjutan. Padahal, jalur ini dirancang untuk memperkecil kesenjangan akses.
Pemerintah memang telah menyalurkan calon siswa penerima program P3KE, namun kurangnya pendampingan dan sosialisasi membuat potensi jalur afirmasi belum sepenuhnya optimal. Keterbatasan pilihan sekolah negeri juga membuat sebagian siswa bingung mengambil langkah selanjutnya.
Solusi yang disarankan Ombudsman—yakni menyiapkan bantuan masuk sekolah swasta—perlu ditindaklanjuti secara sistematis. Selain itu, perlu pelatihan literasi prosedural bagi orang tua, serta penguatan layanan afirmatif secara proaktif oleh Dinas Pendidikan.