Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Gaji Guru Bukan untuk Dipermainkan": Ketika Rp25 Ribu Mengusik Harga Diri Pengabdi Negeri

10 Juni 2025   08:45 Diperbarui: 10 Juni 2025   08:45 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru ASN terima gaji Rp6,3 juta lebih bulan April 2024 (ANTARA/Syifa Yulinnas)

“Gaji Guru Bukan untuk Dipermainkan”: Ketika Rp25 Ribu Mengusik Harga Diri Pengabdi Negeri

"Kadang, yang kecil bukan sekadar angka. Tapi tentang rasa, tentang makna, tentang martabat."

Oleh Karnita

Pendahuluan: Bukan Sekadar Salah Notifikasi

Isu pemotongan gaji guru PPPK di Kabupaten Bekasi menyentuh lebih dari sekadar persoalan administrasi. Di balik angka Rp25.000 yang terlihat kecil, ada rasa kecewa, bingung, bahkan marah dari para guru yang merasa tidak pernah menyetujui potongan tersebut. Bagi sebagian orang, mungkin ini cuma masalah teknis bank dan klarifikasi organisasi. Tapi bagi guru, ini tentang gaji yang sudah lama ditunggu, dipotong tanpa tahu-menahu.

Ketertarikan saya pada isu ini bukan semata karena viralnya pemberitaan atau tanggapan cepat dari PGRI Bekasi. Tapi lebih pada dinamika relasi antara guru PPPK dengan institusi yang menaunginya, baik secara struktural maupun kultural. Di sana, ada lapisan kepercayaan, keterbukaan, dan penghargaan yang kadang terlalu cepat goyah hanya karena komunikasi yang lemah.

Urgensinya jelas: publik butuh kejelasan, guru butuh pembelaan, dan organisasi butuh koreksi. Dalam iklim pendidikan yang makin menuntut transparansi dan akuntabilitas, isu seperti ini bisa menjadi preseden penting. Bagaimana kita memaknai pengabdian jika pengabdi justru harus membayar tanpa tahu alasan?

1. Ketika Notifikasi Salah, Rasa Percaya pun Goyah

"Tak semua kesalahan bisa ditebus dengan permintaan maaf. Kadang, yang dibutuhkan adalah kejelasan sejak awal."

Pernyataan PGRI Bekasi soal “kesalahan notifikasi” dari BJB memberi klarifikasi formal. Mereka menyebut bahwa potongan Rp25.000 adalah iuran anggota PGRI, sesuai AD/ART organisasi, dan bukan pungli. Namun, tidak semua guru merasa menjadi anggota, apalagi pernah menandatangani persetujuan potongan tersebut. Di sinilah mulai goyah rasa percaya: ketika pemotongan terjadi sebelum ada persetujuan, lalu baru diklarifikasi setelah publik ribut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun