Menurut laporan, seorang pria di Kota Makassar berinisial AM menggunakan tembok untuk memblokir pintu masuk tahfiz dan rumah tinggal warga di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Lorong Dua, Kecamatan Panakkukang dengan tembok. Â
Ketua RW 05 mengatakan, penutupan dilakukan oleh AM yang disebut sebagai oknum anggota DPRD Pangkep itu karena tidak senang dengan keributan yang ditimbulkan anak-anak mengaji di rumah Tahfiz tersebut.
Sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat dan terpilih secara demokratis ia harus bisa membantu masyarakat. Namun tidak dengan anggota DPRD Kabupaten Pangkep yang tidak etis. Menurut laporan yang diterima warga, orang yang menutup fasilitas umum (jalan) itu bernama H. Amiruddin, politisi PAN.Â
Yang seharusnya dia bisa mendukung apa yang dilakukan anak-anak tahfiz tersebut karena mereka melakukan perbuatan baik tetapi  justru menghalangi jalan anak-anak tahfiz Alquran yang pergi ke masjid di depan rumahnya.
Diketahui, Sebelum dilakukan penutupan, warga dan RT setempat sudah banyak melakukan pertemuan namun, penutupan terakhir dilakukan secara sepihak.Â
Jelas terlihat bahwa tembok tersebut melanggar karena selain menghalangi akses masuk rumah tinggal warga dan rumah bagi anak-anak tahfiz Alquran, lokasi tersebut juga merupakan fasilitas jalan umum milik Pemerintah Kota Makassar.
Bhabinkamtibmas desa Masale, Bripka Muh Rais bersama Ketua RW 05 dan seorang warga bernama Asiz sudah memeriksa kondisi tembok yang telah ditutup rapat. Menurut Bripka M Rais, pihak pemerintah akan segera menyurati AM yang diduga merugikan warga. Dia berkata bahwa Apabila tidak bergerak langkah tegas berupa pembongkaran akan segera diambil.Â
Ada beberapa dugaan dari sumber yang berbeda bahwa anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, diduga tidak menyukai orang yang melintas di rumahnya. Dan ada juga dugaan bahwa  ia sering menggunakan senjata tajam untuk mengancam anak-anak penghafal Alquran.Â
Dan terganggu dengan suara mengaji yang dibuat oleh santri. Hal ini menunjukkan bahwa etika untuk seorang dewan perwakilan rakyat tidak diperlihatkan dengan baik dalam artian wakil rakyat belum memberikan contoh moral yang baik bagi masyarakat.
Penutupan fasilitas umum dilakukan oleh Amiruddin sendiri yang membangun tembok setinggi sekitar 3-4 meter. Ini tentu menyalahi aturan, meski jalan ini buntu, tapi itu bukan hak Amiruddin. Kejadian ini pun membuat warga sekitar kecewa dengan sikap Amiruddin dan setuju untuk meruntuhkannya.
Camat Panakkukang Thahir Rasyid, telah berencana memberikan surat somasi kepada oknum legislator berinisial AM itu. Menurutnya, karena dibanguni tembok akses masuk ke rumah Tahfidz Alquran tertutup. Sehingga tak bisa dilalui.  fasilitas umum itu padahal merupakan  milik Pemkot Makassar.