Biasanya dipake buat kerjaan yang bersifat tetap. Kayak admin, finance, HR, marketing, supervisor, manager, dan seterusnya.
Kalau lo udah kerja 3 tahun terus menerus dan perusahaan gak putus kontrak, hukum menganggap lo otomatis jadi karyawan tetap.
Makanya perusahaan suka "main aman" putus kontrak tiap 2 tahun biar lo gak nuntut tetap.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Bahasa resminya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
- Ada tanggal expired. Misalnya kontrak 1 tahun. Habis itu putus atau diperpanjang.
- Biasanya buat kerjaan yang bersifat sementara. Misalnya:
> Project event
> Pekerjaan seasonal (panen, promo Ramadhan)
> Pengganti karyawan cuti melahirkan - Gak dapet pesangon kalau habis kontrak, kecuali ada perjanjian khusus.
- Tetep dapet hak kayak BPJS, THR, cuti (pro rata).
Nah, Omnibus Law bikin aturan baru: PKWT maksimal 5 tahun total.
Lewat itu, perusahaan harus mutusin mau tetapin lo atau putus hubungan kerja.
3. Karyawan Outsource
Ini beda level lagi. Lo bukan karyawan perusahaan utama. Tapi karyawan vendor penyedia tenaga kerja.
Contoh: lo kerja sebagai satpam di Bank BCA. Tapi gaji lo dibayar PT Satpam Jaya Abadi. Bukan BCA.
- Karyawan outsource dipekerjakan buat kerjaan non-core business. Kayak:
> Satpam
> OB (office boy)
> Driver
> Cleaning service
> Kadang call center - Gaji, BPJS, THR lo dibayar vendor. Bukan perusahaan tempat lo kerja sehari-hari.
- Gak punya ikatan langsung sama perusahaan pengguna jasa.
- Kalau project selesai, lo bisa dipindahin ke tempat lain sama vendor.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!