Mohon tunggu...
KarirImpian ID
KarirImpian ID Mohon Tunggu... Bisnis

Edu-tech terpercaya untuk Gen Z dan Alpha mencari kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Perbedaan Gaji Pokok dan Upah Minimum!

6 Oktober 2025   23:43 Diperbarui: 6 Oktober 2025   23:43 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Yuri Krupenin on Unsplash       

Hampir tiap orang Indonesia pernah ngomel soal ini:

"Kenapa sih gaji gue dipotong BPJS? Padahal gue jarang sakit!"

Atau yang lebih drama:

  • "Gue lebih percaya jamu tradisional daripada BPJS. Kenapa tetep dipotong?!"
  • Gue ngakak tiap denger. Padahal potongan BPJS itu bukan soal lo sakit atau enggak. Mari gue jelasin.

Kenapa ada potongan BPJS di slip gaji?

Karena negara WAJIBIN.

BPJS itu program jaminan sosial. Bukan buat lo pribadi doang. Tapi biar semua orang punya perlindungan.

Coba bayangin kalau lo tiba-tiba kecelakaan, opname seminggu, biaya rumah sakit bisa puluhan juta. Kalau lo gak punya jaminan apa-apa, bisa bangkrut, bro. Nah, BPJS itu safety net.

Ada dua jenis BPJS yang mangkal di slip gaji lo:

BPJS Kesehatan

Batas upah maksimal per 2025 sekitar Rp12 juta. Kalau gaji lo di atas itu, potongannya tetep dihitung dari Rp12 juta aja.

Contoh:

  • Gaji gross lo Rp10 juta potongan BPJS Kesehatan lo = Rp100.000 (1%)

BPJS Ketenagakerjaan

Isinya banyak komponen. Biar gak pusing, intinya gini:

  • JHT (Jaminan Hari Tua) buat tabungan pensiun lo. Potong 2% dari gaji.
  • JP (Jaminan Pensiun) buat pensiun juga, potong 1% dari gaji.
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dibayar perusahaan. Lo gak kena potong.
  • JKM (Jaminan Kematian) dibayar perusahaan juga.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) buat yang kena PHK. Sebagian dibayar perusahaan, sebagian negara.

Contoh:

Gaji gross lo Rp10 juta potongan JHT = Rp200.000 (2%), JP misalnya Rp100.000 (1%).

Jadi kenapa gaji lo dipotong BPJS?

Karena wajib hukum. Bukan pilihan. Diatur di UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Karena negara pengen semua orang punya perlindungan. Biar kalau sakit, kecelakaan, pensiun, PHK, lo gak langsung kelimpungan.

Karena BPJS itu sistem gotong royong. Orang sehat bantu orang sakit. Orang muda bantu orang tua. Jadi walau lo jarang sakit, potongan lo bantu orang lain.

Makanya, lo tetep dipotong.

Banyak yang bilang:

"Gue gak pernah klaim BPJS. Rugi dong!"

Ya... enggak juga. Karena BPJS bukan produk tabungan pribadi. Tapi kayak asuransi sosial. Lo bayar iuran, kalau suatu saat butuh, tinggal klaim.

Dan kalau lo gak pernah sakit, ya syukur banget! Berarti lo sehat. Potongan lo ikut bantu orang lain yang lebih butuh.

Tips Ahwy:

Jangan lupa minta kartu BPJS lo ke HR.
Rajin cek status aktif atau enggaknya di aplikasi BPJS.
Simpen slip gaji. Karena itu bukti lo udah bayar iuran.
Kalau pindah kerja, pastiin BPJS lo di-update. Biar gak dobel iuran.

Intinya:

  • Potongan BPJS di slip gaji lo itu bukan buat nyusahin. Tapi biar lo aman kalau ada apa-apa.
  • Dan karena negara udah mewajibkan. Kalau perusahaan gak daftar BPJS, bisa kena sanksi.

Jadi kalau lo liat slip gaji, jangan langsung ngedumel:

"BPJS mulu, BPJS mulu!"

Karena suatu hari, lo bakal ngerasa bersyukur banget punya BPJS.

Lo sendiri, udah pernah pakai BPJS apa belum, bro? Atau masih setia sama tukang jamu? Wkwk.

Tertanda:

Muhammad Ahwy Karuniyado

.   .   .   .

Para pendiri KarirImpian

Sosial Media Hasna Hamidah:

Sosial Media Faradilah Bari:

Sosial Media Muhammad Ahwy Karuniyado:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun