Mohon tunggu...
KarirImpian ID
KarirImpian ID Mohon Tunggu... Bisnis

Edu-tech terpercaya untuk Gen Z dan Alpha mencari kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Perbedaan Gaji Pokok dan Upah Minimum!

6 Oktober 2025   23:43 Diperbarui: 6 Oktober 2025   23:43 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Yuri Krupenin on Unsplash       

Contoh:

  • Gaji gross lo Rp10 juta potongan BPJS Kesehatan lo = Rp100.000 (1%)

BPJS Ketenagakerjaan

Isinya banyak komponen. Biar gak pusing, intinya gini:

  • JHT (Jaminan Hari Tua) buat tabungan pensiun lo. Potong 2% dari gaji.
  • JP (Jaminan Pensiun) buat pensiun juga, potong 1% dari gaji.
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dibayar perusahaan. Lo gak kena potong.
  • JKM (Jaminan Kematian) dibayar perusahaan juga.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) buat yang kena PHK. Sebagian dibayar perusahaan, sebagian negara.

Contoh:

Gaji gross lo Rp10 juta potongan JHT = Rp200.000 (2%), JP misalnya Rp100.000 (1%).

Jadi kenapa gaji lo dipotong BPJS?

Karena wajib hukum. Bukan pilihan. Diatur di UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Karena negara pengen semua orang punya perlindungan. Biar kalau sakit, kecelakaan, pensiun, PHK, lo gak langsung kelimpungan.

Karena BPJS itu sistem gotong royong. Orang sehat bantu orang sakit. Orang muda bantu orang tua. Jadi walau lo jarang sakit, potongan lo bantu orang lain.

Makanya, lo tetep dipotong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun