Contoh:
- Gaji gross lo Rp10 juta potongan BPJS Kesehatan lo = Rp100.000 (1%)
BPJS Ketenagakerjaan
Isinya banyak komponen. Biar gak pusing, intinya gini:
- JHT (Jaminan Hari Tua) buat tabungan pensiun lo. Potong 2% dari gaji.
- JP (Jaminan Pensiun) buat pensiun juga, potong 1% dari gaji.
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dibayar perusahaan. Lo gak kena potong.
- JKM (Jaminan Kematian) dibayar perusahaan juga.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) buat yang kena PHK. Sebagian dibayar perusahaan, sebagian negara.
Contoh:
Gaji gross lo Rp10 juta potongan JHT = Rp200.000 (2%), JP misalnya Rp100.000 (1%).
Jadi kenapa gaji lo dipotong BPJS?
Karena wajib hukum. Bukan pilihan. Diatur di UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Karena negara pengen semua orang punya perlindungan. Biar kalau sakit, kecelakaan, pensiun, PHK, lo gak langsung kelimpungan.
Karena BPJS itu sistem gotong royong. Orang sehat bantu orang sakit. Orang muda bantu orang tua. Jadi walau lo jarang sakit, potongan lo bantu orang lain.
Makanya, lo tetep dipotong.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!