Politisasi agama sebagai akibat penyimpangan ajaran agama telah menumbuhkan sentimen agama sehingga tindakan yang dilakukan belum tentu besumber dari ajaran agama. Namun sebenarnya politisasi agama juga dibelokkan untuk kepentingan politis, ekonomis, duniawi sehingga tidak benarkanlah tindakan tersebut.
Dokumen ini sangat menjunjung tinggi keyakinan ajaran agama yang otentik berakar pada nilai perdamaian guna mempertahankan nilai persaudaraan insani dan konsistensi yang harmonis; kebebaan hak individu untuk memilih keyakinan, berpikir, berekspresi dan bertindak; untuk mencapai hidup yang bermartabat keadilan perlu didasari oleh rasa kasih sayang; dalam mengatasi masalah multidimensi diperlukan dialog, pengertian, toleransi dan hidup damai; dialog sebagai wadah menuangkan nilai spiritual, insani dan sosial serta menyiarkan nilai moral dalam agama; negara perlu menjamin keamanan tempat-tempat ibadah sebagai bagian dari nilai kemanusiaan, hukum dan perjanjian internasional; terorisme meruoakan akumulasi intepretasi terhadap agama dan kebijakan yang berkaitan dengan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, penindasan serta kebanggan; konsep kewarganegaraan didasari oleh kesetaraan hak dan kewajiban sehingga tidak ada kata minoritas dan diskriminasi dalam suatu negara; hubungan baik Timur dan barat perlu ditekankan melalui dialog-dialog; pengakuan hak perempuan atas pendidikan dan pekerjaan serta politik; setiap keluarga berkewajiban melindungi hak-hak dasar anak; perlindungan hak-hak kaum lansia, disabilitas dan kaum tertindas.
Jadi, tujuan penyusunan dokumen ini adalah rekonsiliasi dan persaudaraan antara orang beriman dan menyerukan hati nurani individu untuk menolak kekerasan dan ekstrimisme. Selain itu, deklarasi ini menjadi tanda kedekatan Timur dan Barat serta utara dengan selatan bahwa Allah SWT menciptakan manusia untuk saling mengenal, bekerjasama dan hidup saling menyayangi dan mencintai.