Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Revisi UU Ketenagakerjaan, Rekonstruksi Menuju Fleksibilitas

23 Agustus 2019   19:12 Diperbarui: 12 Oktober 2019   11:08 2094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja. (thikstockphotos)

Kanebo kering. Perundang-undangan Indonesia terkait ketenagakerjaan kerap diasosiasikan dengan objek tersebut akibat sifatnya yang "kaku" dan jauh dari kata fleksibel. Fleksibilitas dalam peraturan ketenagakerjaan sendiri merupakan karakteristik yang esensial demi menunjang kelancaran investasi. 

Karakteristik tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan pergantian tenaga kerja melalui pemberhentian dan perekrutan. Tiga faktor fundamental yang telah diulas sebelumnya merupakan tiga duri berarti yang menusuk fleksibilitas ketenagakerjaan Indonesia.

Pertama, pemberian pesangon dinilai terlalu murah hati oleh para pengusaha. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2, pesangon bagi pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat mendapatkan 9 sampai dengan 18 bulan gaji bekerja sesuai dengan masa kerjanya. 

Penghitungan pesangon tersebut bahkan masih belum menghitung uang penghargaan yang jumlahnya signifikan pula. Pemberian kompensasi dalam bentuk pesangon tersebut dinilai meningkatkan cost of labor sehingga menyulitkan untuk melakukan investasi baik secara lokal maupun internasional di sektor industri padat karya.

Kedua, Apindo telah mengajukan usulan untuk memperpanjang masa kerja buruh kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT) sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 59 yang sebelumnya berjangka waktu 3 tahun menjadi 5 tahun. 

Usulan revisi ini bermaksud untuk melakukan rekonstruksi terhadap ketenagakerjaan Indonesia dalam sektor jenis pekerja yang diperbanyak. 

Dengan diperpanjangnya masa kontrak PKWT, jumlah pekerja kontrak sendiri akan melebihi pekerja permanen. Pekerja kontrak tersebut bersifat lebih fleksibel berkat sifatnya yang tidak memerlukan pengusaha untuk membayar pesangon sekiranya mereka akan di PHK. 

Selain itu, proses PHK bagi pekerja PKWT ternilai lebih mudah berkat ketentuan hukum yang mengatakan bahwa PHK terhadap pekerja PKWT tidak perlu melewati LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Ketiga, penentuan pengupahan pun dinilai masih terlalu rumit oleh pengusaha. Sistem penetuan UMP yang bersifat tripartit yang melibatkan pihak serikat buruh, pengusaha serta pemerintah dilihat tidak perlu dan tidak ideal akibat pemerintah daerah dinilai tidak memiliki pengetahuan dan informasi sempurna perihal kondisi perekonomian setiap perusahaan (Azzam 2019). 

Sistem penentuan UMP bipartit yang tidak melibatkan pemerintah diusung sebagai solusi dari komplikasi pengupahan dengan konsiderasi UMKM yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar upah minimum yang setara dengan institusi besar.

Intisari dari kecemasan yang menjelma menjadi urgensi untuk merevisi UU Ketenagakerjaan terletak pada kurangnya investasi pada sektor padat karya. Seperti yang telah diulas sebelumnya, permasalahan ini timbul akibat terlalu tingginya cost of labor sehingga perusahaan enggan untuk melakukan investasi di sektor tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun