Mohon tunggu...
Kang Win
Kang Win Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kebersamaan dan keragaman

Ingin berkontribusi dalam merawat kebersamaan dan keragaman IG : @ujang.ciparay

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengembalikan Koperasi pada Jati Dirinya

12 Juli 2020   14:13 Diperbarui: 13 Juli 2020   07:50 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, pemberian badan hukum koperasi menjadi kewenangan Kemenkop UKM (d/h Departemen Koperasi). Pada masa itu, tidaklah mudah mendapatkan badan hukum koperasi.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Koperasi dari pusat sampai daerah betul-betul melakukan pengkajian untuk menetapkan sebuah koperasi berhak atau tidak menyandang status badan hukum. 

Tidak sekedar memenuhi persyaratan legal formal, tetapi mencakup juga potensi terpenuhinya asas-asas koperasi guna menjamin tercapainya tujuan pendirian koperasi ini. 

Hal ini bisa dilakukan pada saat itu, karena jajaran Departemen Koperasi dari pusat sampai daerah, sebagian besar orang-orang yang ditempa untuk menjadi “pembina koperasi”.

Oleh karena itu hampir tidak terdengar ada koperasi sebagai lembaga tersangkut kasus hukum.

Sekarang mari kita tengok koperasi simpan pinjam (KSP) yang banyak bermunculan pasca kewenangan pemberian badan hukum koperasi dialihkan kepada Kemenkumham.

Koperasi simpan pinjam (KSP/Kosipa) adalah salah satu jenis koperasi. Selain KSP, jenis koperasi lainnya adalah koperasi produksi, koperasi pemasaran, dan koperasi serba usaha (KSU) serta beberapa jenis koperasi lainnya. Jadi secara nama, tidak ada yang salah dengan KSP. Dia adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.

Banyak koperasi simpan pinjam yang bertahan puluhan tahun, beralih dari satu generasi ke generasi yang lain. Contoh dari ini adalah Koperasi wredatama (koperasi bagi pensiunan PNS) dan Koperasi Wanita (Kopwan).

Lalu apa yang salah dengan KSP yang banyak bermunculan hari-hari ini? Bukankah secara badan hukum ia legal. Mari kita lihat lebih dalam.

KSP-KSP yang bermasalah hukum itu umumnya didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang umumnya tidak memiliki idealisme sebagai insan koperasi. 

Mereka menggunakan koperasi hanya sebagai kedok untuk menutupi niat buruk. Syarat jumlah anggota sebanyak 20 orang untuk mendirikan koperasi diisi oleh orang-orang dekat dari para inisiatornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun