Beliau beranggapan menikahkan anak adalah kewajiban orangtua, bukan justru memberatkan orang lain. Jika menikahkan anak tapi mengharapkan imbalan uang melalui becek'an sama dengan pamrih, sedangkan pamrih di larang agama.
Peraturan yang lain, beliau membuat undangan berurutan, jika bapak ingin mengundang teman atau keluarga yang berjarak 1 kilometer, maka sejauh 1 kilometer itu tidak boleh tertinggal 1 rumah pun yang tidak dapat undangan. Beliau merasa harus menjaga perasaan orang yang mungkin tidak dapat undangan.
Peraturan yang di buat bapak saat itu, kini terlihat relevan. Di saat masyarakat lagi kesusahan menanggung beban hidup, harus di beri hiburan bukannya justru di buat tambah susah karena keharusan mbecek.