Mohon tunggu...
Imam Maliki
Imam Maliki Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manusia yang ingin berbuat lebih, melebihi rasa malas

Entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

"Mbecek", Budaya Pamrih yang Sudah Membiasa

13 September 2018   14:42 Diperbarui: 13 September 2018   23:44 2231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: puspitasawargi.com

Bulan Dzulhijjah dalam kalender Islam atau bulan Besar dalam kalender Jawa telah lewat. Kini memasuki bulan Muharam atau bulan Suro (3 Muharam 1440 H). 

Bagi sebagian orang bersyukur bulan ini telah lewat, karena banjir undangan pernikahan telah usai. Banyaknya undangan pernikahan sebanding dengan jumlah uang yang keluar. Apa sebab?

Ketika bulan besar, di sepanjang jalan tenda pernikahan tidak ada habisnya, orang seperti berlomba menikahkan putra-putrinya. Berkebalikan dengan bulan Besar, bulan Suro tidak ada orang yang menikahkan. Suro di anggap bulan yang harus banyak prihatin.

Beberapa teman mengeluh ketika memasuki bulan besar, 3 atau 4 undangan dalam satu hari harus di datangi. Jika sekedar mendatangi resepsi pernikahan tidaklah masalah. Yang jadi permasalahan ketika mendapat undangan pernikahan maka otomatis dia harus mengeluarkan uang untuk becek atau mbecek.

Bagi orang jawa pasti tidak asing dengan istilah becek'an. Budaya ini benar-benar membuat pusing, apalagi ketika tanggal tua (uang menipis). Becek'an atau mbecek adalah budaya memberi uang kepada pengantin yang dimasukkan ke dalam amplop. Becek'an seperti menjadi wajib bagi orang yang mendapat undangan pernikahan.

Perkembangan budaya becek'an saat ini tidak se vulgar era 1990an. Ketika itu hampir di setiap pintu masuk tempat resepsi terdapat kotak seperti kotak amal masjid, sering kali juga berbentuk rumah-rumahan. 

Kotak ini berfungsi untuk meletakkan amplop dari undangan yang telah di isi uang. Kevulgaran resepsi era 1990an yang lain, di meja resepsi diberi amplop kosong dan bulpoin untuk menulis siapa yang telah memberi amplop itu.

Sempat saya berpikir jangan sedih ketika mendapat undangan pernikahan, penting datang selesai urusan. Ternyata tidak sesederhana itu. Seorang teman setelah menghadiri undangan pernikahan beberapa hari kemudian di acuhkan (dicueki) oleh pengundang, setelah di ingat-ingat apa kesalahannya. Ternyata karena dia memasukkan uang ke dalam amplop Rp 5000.

Menjadi kebiasaan setelah acara resepsi pernikahan usai, yang memiliki hajat akan mencatat siapa yang telah memberi amplop dan berapa nominalnya. Dia yang datang dan menyerahkan amplop akan ketehuan berapa jumlahnya. Dia yang datang tapi tidak menyerahkan amplop juga akan ketahuan. 

Buku yang telah di catat nama pemberi amplop akan di simpan rapi. Jika suatu saat pemberi amplop akan mempunyai hajat yang sama seperti khitanan atau resepsi pernikahan, orang yang pernah mendapatkan amplop akan mengembalikan sejumlah uang yang pernah dia terima.

Saya bangga dengan almarhum bapak. Ketika itu tahun 1990an saya di khitan di barengkan dengan pernikahan saudara perempuan. Beliau membuat undangan yang dibawahnya tertulis huruf kapital besar. Tulisan itu sama dengan tulisan di pintu masuk tempat resepsi "DILARANG MEMBERI UANG BECEK'AN".

Beliau beranggapan menikahkan anak adalah kewajiban orangtua, bukan justru memberatkan orang lain. Jika menikahkan anak tapi mengharapkan imbalan uang melalui becek'an sama dengan pamrih, sedangkan pamrih di larang agama.

Peraturan yang lain, beliau membuat undangan berurutan, jika bapak ingin mengundang teman atau keluarga yang berjarak 1 kilometer, maka sejauh 1 kilometer itu tidak boleh tertinggal 1 rumah pun yang tidak dapat undangan. Beliau merasa harus menjaga perasaan orang yang mungkin tidak dapat undangan.

Peraturan yang di buat bapak saat itu, kini terlihat relevan. Di saat masyarakat lagi kesusahan menanggung beban hidup, harus di beri hiburan bukannya justru di buat tambah susah karena keharusan mbecek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun