Mohon tunggu...
Taryadi Sum
Taryadi Sum Mohon Tunggu... Insinyur - Taryadi Saja

Asal dari Sumedang, sekolah di Bandung, tinggal di Bogor dan kerja di Jakarta. Sampai sekarang masih penggemar Tahu Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tiang Listrik Jadi Tersangka, Melanggar UU 38 tahun 2004

18 November 2017   01:24 Diperbarui: 18 November 2017   01:50 1866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jaman orde baru dulu, orang yang melaoprkan terjadinya korupsi, dia justru yang diciduk polisi untuk tuduhan fitnah oleh orang yang dituduhnya tersebut. Namun rakyat saat itu tidak bingung karena berita selanjutnya memang tidak dipublish.

Kasus tabrakan yang menimpa Setnov baru-baru ini, telah menyeret tiang listrik yang ditabrak mobil itu pada situasi yang tidak menyenangkan.  Jika saja dia bisa bicara, dia sedang bingung dengan statusnya sendiri. Apakah dia sebagai korban atau tersangka. Kedua kemungkinan itu bisa terjadi di negeri yang penuh oengacara hebat itu.

Dalam versi masyarakat, tiang listrik ini jelas korban karena dia berada di posisi tidak sedang berada di tengah jalan. Mungkin dia sedang melamun karena jenuh berada di pinggir jalan saja tiba-tiba tertabrak mobil yang ditumpangi pemimpin besar negeri ini. Dia seharusnya bisa menuntut mobil itu yang salah satunya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, ia juga bingung karena mobil itu bukan sembaranfg mobil. Ia adalah mobil yang saat itu sedang ditumpangi pemimpin besar negeri ini. Kalau dia mengadukan perbuatan tidak menyenangkan mobil itu bukan mustahil dia malah yang akan masuk penjara. Di jaman NOW dengan menjamurnya pengacara hebat, efeknya bisa jadi sama dengan jaman LOW.

Bisa saja tiang listrik itu dijadikan tersangka untuk tuduhan berlapis. Pertama dia bisa  diadukan karena berada di lokasi yang salah, karena bedasarkan UU No 38 tahun 2004, trotoar adalah haknya pejalan kaki, bukan untuk tiang listrik.  Yang kedua dia menghak trotoar tersebut karena tidak bisa berpindah. Berdasarkan UU tersebut, siapapun tidak diperbolehkan menguasai  trotoar.

Yang lebih tragis lagi, kalau kedua tuntutan itu tidak mempan untuk memenjarakan tiang listrik, Undang-undangnya itu yang akan digugat dan disalahkan.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun