Mohon tunggu...
Muhammad Khoirul Wafa
Muhammad Khoirul Wafa Mohon Tunggu... Penulis - Santri, Penulis lepas

Santri dari Ma'had Aly Lirboyo lulus 2020 M. Berusaha menulis untuk mengubah diri menjadi lebih baik. Instagram @Rogerwafaa Twitter @rogerwafaa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fikih Manhaji sebagai Solusi Bermadzhab secara Dinamis

16 Juli 2020   06:24 Diperbarui: 16 Juli 2020   06:39 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam mewariskan kekayaan intelektual yang luar biasa. Banyak kajian dan pendalaman akan Alquran dan hadis yang dikodifikasikan dalam berbagai macam literatur klasik. Termasuk juga spesialisasi memahami hukum agama Islam (baca: fikih). Istilahnya adalah bermazhab.

Dokumentasi hukum-hukum Islam yang ada dalam banyak madzab Islam menjadi warisan berharga dan bukti betapa hidupnya diskusi ilmiah pada zaman dahulu.

Perjalanan sebuah madzhab fikih sendiri sangat panjang. Bukan proses sederhana sekian tahun. Ada pemikiran yang akhirnya harus melewati seleksi alam. Seperti madzhab Dzahiriyyah, madzhab imam Laits, dan sebagainya. Dan tentunya ada yang tetap bertahan. Seperti madzahibul arba'ah.

Sejarahnya demikian kompleks. Mulai dari imam madzhab yang menjawab langsung berbagai permasalahan waqi'iyah dan aktual pada masanya dengan langsung merujuk kepada dalil Alquran dan hadis (atau referensi lain seperti ijma' atau qiyas, bahkan mashlahah mursalah ataupun 'amalu ahlul Madinah).

Kemudian beragam jawaban dan fatwa dari imam madzhab tersebut dikumpulkan dan dikodifikasikan oleh murid-murid imam madzhab masing-masing. 

Lalu dirumuskanlah pondasi ushul fikih dan kaidah ushuliyyah dari masing-masing imam. Tentunya dengan melihat kembali esensi dari rumusan fikih sebagai sebuah contoh nyata yang membantu menemukan arah dan titik temu pemikiran.

Bermazhab Secara Dinamis

Islam memiliki dua hal pokok yang amat fundamental. Akidah dan syariah. Akidah memiliki keterkaitan erat dengan keimanan seseorang, sedangkan syariah memiliki keterkaitan dengan tatanan kehidupan.

Sejak dulu, keimanan adalah sesuatu yang sakral dan dogmatis. Sedangkan tatanan kehidupan adalah hal yang dinamis. Rumusan tentang pokok akidah tidak pernah berubah sejak dulu. Sedangkan hukum syariah kecuali yang paten dalam ijma' (konsensus agama), akan selalu memiliki kontroversi pendapat (disebut fikih).

Ada dakwaan dari sebagian pihak bahwa fikih pesantren kurang bisa menjawab tuntutan zaman, juga ada klaim tentang tidak perlunya mengikuti madzhab tertentu. Mungkin pemahaman demikian bisa muncul salah satu sebabnya dikarenakan kurang memahami sejarah perkembangan madzhab itu sendiri.

Apa yang tertera dalam kutubus salaf adalah contoh permasalahan yang aktual pada masanya. Dengan rumusan yang tetap memegang koridor dan kaidah ushuliyyah dari madzab tertentu.

Ibarat dalam diskursus gramatika Arab pesantren, contoh-contoh yang ada juga ternyata tidak banyak. Namun saat benar-benar dapat menangkap maksud di balik contoh kalimat yang terbatas tersebut, kemudian bisa menemukan benang merahnya, maka akan dapat dijadikan pedoman untuk contoh kasus lain yang tidak terbatas. Demikian pula dalam fikih pesantren.

Dalam artian, sebuah rumusan fikih tidak serta merta berdiri sendiri. Namun disokong oleh banyak diskursus. Seperti ushul fikih, bahkan bidang yang jauh di luar fikih sendiri, seperti praktikum kedokteran untuk menentukan permasalahan yang ada kaitannya dengan kesehatan. Atau ilmu geografi yang sedikit banyak menyumbang dalam penentuan hukum masalah ilmu falak. 

Penguasaan tata bahasa Arab juga membantu menemukan alur pemahaman dalam tendensi ayat suci dan sabda nabi. Sebab tak jarang satu dalil bisa menelurkan banyak pemahaman berbeda, karena berbeda pula cara mujtahid memahami maksud dalil tersebut. Sebuah hadis bisa sangat kaya makna.

Fikih menawarkan solusi untuk setiap permasalahan yang aktual jika dapat mengkajinya dengan jalur manhaji. Namun bila selalu mengandalkan rumusan jadi, bukan mengurutkan benang merah dan memakai penalaran fikih metodologis, maka tentunya wajar bila rumusan fikih dianggap tidak aktual. Bukan rumusannya yang salah. Namun ketidakmampuan dalam mengkaji fikih secara metodologis itulah yang semestinya dipersoalkan.

Demikian pula imam Syafi'i misalnya, yang menyediakan contoh-contoh permasalahan fikih, kemudian murid-murid beliau mampu menggali jalur metodologis bagaimana rumusan tersebut terbentuk, maka hari ini seseorang mestinya juga mampu meniru apa yang telah dipraktekkan ulama salaf tersebut. Dengan cara demikian fikih akan tetap dinamis dan bisa selalu menjawab permasalahan apapun.

Berkembang anggapan bahwa rumusan fikih adalah sesuatu yang dianggap sangat kultus dan tak bisa diganggu gugat. Meminjam istilah K.H. Sahal Mahfudz, kitab kuning dianggap sebagai kitab suci kedua setelah Alquran. Pemahaman semacam itu seperti membuat fikih sulit dipraktekkan secara dinamis.

Padahal cita-cita mempraktekkan fikih dengan dinamis sebenarnya bukan hal yang mustahil. Seperti diungkap oleh K.H. Sahal Mahfudz: 

"Gagasan tersebut (memahami kitab kuning secara kontekstual dan mengurangi interpretasi tekstual yang selama ini cenderung berlebihan) tidak terlalu berlebihan, mengingat bahwa pemahaman kontekstual bukan berarti meninggalkan dan menanggalkan fiqih secara mutlak. 

Justru dengan pemahaman tersebut, segala aspek perilaku kehidupan akan dapat terjiwai oleh fikih secara kontestual dan tidak menyimpang dari rel fikih itu sendiri. Atau minimal, kitab kuning akan digemari tidak saja oleh para santri yang belakangan ini mulai enggan menguaknya, akan tetapi oleh siapa saja yang berrninat mengaji referensi pemikiran Islam." (K.H. M.A. Sahal Mahfudz. Nuansa Fikih Sosial. [Yogyakarta, LKiS bekerjasarna dengan Pustaka Pelajar: 1994], halaman 33.)

Cara yang benar agar rumusan fikih senantiasa dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman adalah dengan mengkaji contoh-contoh dalam kitab-kitab salaf, lalu menggali pola metodologisnya. Bukan justru mengabaikan kitab-kitab salaf dan ulama madzhab, lalu memilih langsung kembali ke Alquran dan hadis.

Sebab pemahaman kembali ke Alquran dan hadis memiliki sinonim dengan keberanian untuk memutus mata rantai keilmuan yang sangat kaya. Dan justru memilih untuk memulai kembali membangun pondasi pemikiran dari dasar. 

Padahal dengan kembali memulai dari awal, tidak ada jaminan sebuah rumusan, kesimpulan, dan pemikiran seseorang akan bisa akurat, otentik, dan bisa dipertanggung  jawabkan kebenarannya. Sebab pendapatnya tidak lagi memiliki dasar yang kredibel sebagai acuan untuk berpikir.

Sementara kodifikasi madzhab dan rumusan dalam kitab klasik merupakan pedoman yang jelas terbukti validitasnya dan kebenarannya, bila akan digunakan sebagai metode berpikir secara manhaji dalam fikih. 

Bangunan madzhab memiliki pondasi yang kokoh dan memiliki sejarah panjang yang telah terbukti menjadi rujukan untuk solusi hukum selama ratusan tahun lamanya. Sebab membangun sebuah madzhab butuh kelengkapan dalam sarana dan pemahaman mumpuni yang kapasitasnya hanya mampu dicapai oleh para mujtahid mutlak, sekaliber imam Syafi'i dan imam-imam lain.

Contoh permasalahan waqi'iyah dan aktual dalam kitab-kitab salaf sebenarnya bisa menjadi contoh dan pedoman untuk menemukan alur suatu rumusan fikih. Yang nantinya bila sudah diketahui pola rumusannya akan dapat dianalogikan untuk menjawab banyak permasalahan yang berkembang saat ini, hingga permasalahan yang tak terbatas dan belum pernah ada dalam kitab-kitab klasik sekalipun.

Saat hanya kembali ke Alquran dan hadis, seseorang tidak akan mampu menemukan koridor dan pola pengambilan hukum yang dulu pernah dipakai oleh para ulama madzhab. Sebab mengabaikan contoh-contoh dalam kitab beliau-beliau.

Sebab yang menjadi catatan penting saat hendak berfikih secara manhaji adalah harus tahu betul metodologi dan kronologi sebuah rumusan hukum. Mengerti dengan baik seluk beluk tendensinya, sehingga yang dijadikan pedoman adalah dalilnya

Jika dapat menerapkan hal tersebut, fikih akan tetap relevan sampai kapanpun. Bisa menjawab permasalahan baru yang memang dulu tidak dicontohkan dalam kitab-kitab klasik.

Menemukan paradigma berpikir lewat contoh-contoh permasalahan fikih dalam kitab-kitab klasik itulah kunci penerapan fikih manhaji. Bagaimana memahami landasan berpikir para mujahid, dan bagaimana tahap aplikasi ushul fikih dan kaidah ushuliyyah dalam suatu madzhab. 

Tidak hanya menerapkan fikih fil aqwal yang berhenti pada rumusan-rumusan tertentu saja dalam kehidupan sehari-hari, namun sebisa mungkin merambah fikih metodologis dan manhaji.

Sebab yang dimaksud ijtihad hukum untuk konteks hari ini bukanlah langsung menggali dari rujukan primer seperti Alquran dan hadis. Akan tetapi melacak paradigma berpikir ulama salaf lewat contoh-contoh dalam kitab-kitab klasik. Seperti yang diutarakan oleh K.H. Sahal Mahfudz: 

"Pengertian istinbath al-ahkam di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Akan tetapi penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqaha' -dalam hal ini Syafi'iyah- dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya." (K.H. M.A. Sahal Mahfudz. Nuansa Fikih Sosial. [Yogyakarta, LKiS bekerja sama dengan Pustaka Pelajar: 1994], halaman 35)

Semua sebenarnya seusai dengan apa yang pernah dipesankan oleh imam al-Qarafi dalam kitab beliau.

"Manakala sebuah tradisi berkembang maka ambillah, dan manakala tidak lagi berlaku, maka jangan diberlakukan lagi. Dan janganlah terpaku pada teks-teks yang ada dalam literatur-literatur sepanjang hidupmu. Akan tetapi bila ada seseorang dari luar daerah yang bertanya kepadamu, jangan kamu perlakukan sesuai tradisi daerahmu. 

Tanyalah lebih dulu tradisinya dan berfatwalah sesuai dengan tradisinya. Bukan tradisimu dan apa yang ada dalam kitab-kitabmu. Inilah yang benar dan nyata. Terpaku pada pendapat-pendapat yang ada dalam kitab-kitab adalah kesalahan dalam beragama serta tidak memahami maksud dan tujuan para ulama Islam serta para generasi terdahulu." (Imam al-Qarafi. Al-Furuq. Halaman 314)

Bermazhab secara manhaji pernah menjadi poin dalam keputusan di Munas Lampung tahun 1992 M. Dan dalam muktamar di Cipasung Tasikmalaya tahun 1994 M, pernah diaplikasikan dalam bentuk Bahsul Masail Diniyyah Maudhu'iyyah.

Beberapa permasalahan bisa kembali dikaji relevansinya sekarang jika menerapkan pola fikih manhaji. Seperti apakah orang yang salat tanpa menemukan penutup aurat juga harus mengulang kembali salatnya? Apakah dalam madzhab imam Syafi'i boleh zakat fitrah dengan uang tunai? Transaksi qiradh dengan uang tunai apakah diperbolehkan untuk konteks Indonesia sekarang? Bagaimana menjawab kontroversi hukum dalam dunia perbankan modern? Dan lain sebagainya.

Wallahu a'lam.

Tulisan ini pernah dimuat di situs aswajamuda.com dengan judul sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun