Mohon tunggu...
Muhammad Khoirul Wafa
Muhammad Khoirul Wafa Mohon Tunggu... Penulis - Santri, Penulis lepas

Santri dari Ma'had Aly Lirboyo lulus 2020 M. Berusaha menulis untuk mengubah diri menjadi lebih baik. Instagram @Rogerwafaa Twitter @rogerwafaa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fikih Manhaji sebagai Solusi Bermadzhab secara Dinamis

16 Juli 2020   06:24 Diperbarui: 16 Juli 2020   06:39 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal dengan kembali memulai dari awal, tidak ada jaminan sebuah rumusan, kesimpulan, dan pemikiran seseorang akan bisa akurat, otentik, dan bisa dipertanggung  jawabkan kebenarannya. Sebab pendapatnya tidak lagi memiliki dasar yang kredibel sebagai acuan untuk berpikir.

Sementara kodifikasi madzhab dan rumusan dalam kitab klasik merupakan pedoman yang jelas terbukti validitasnya dan kebenarannya, bila akan digunakan sebagai metode berpikir secara manhaji dalam fikih. 

Bangunan madzhab memiliki pondasi yang kokoh dan memiliki sejarah panjang yang telah terbukti menjadi rujukan untuk solusi hukum selama ratusan tahun lamanya. Sebab membangun sebuah madzhab butuh kelengkapan dalam sarana dan pemahaman mumpuni yang kapasitasnya hanya mampu dicapai oleh para mujtahid mutlak, sekaliber imam Syafi'i dan imam-imam lain.

Contoh permasalahan waqi'iyah dan aktual dalam kitab-kitab salaf sebenarnya bisa menjadi contoh dan pedoman untuk menemukan alur suatu rumusan fikih. Yang nantinya bila sudah diketahui pola rumusannya akan dapat dianalogikan untuk menjawab banyak permasalahan yang berkembang saat ini, hingga permasalahan yang tak terbatas dan belum pernah ada dalam kitab-kitab klasik sekalipun.

Saat hanya kembali ke Alquran dan hadis, seseorang tidak akan mampu menemukan koridor dan pola pengambilan hukum yang dulu pernah dipakai oleh para ulama madzhab. Sebab mengabaikan contoh-contoh dalam kitab beliau-beliau.

Sebab yang menjadi catatan penting saat hendak berfikih secara manhaji adalah harus tahu betul metodologi dan kronologi sebuah rumusan hukum. Mengerti dengan baik seluk beluk tendensinya, sehingga yang dijadikan pedoman adalah dalilnya

Jika dapat menerapkan hal tersebut, fikih akan tetap relevan sampai kapanpun. Bisa menjawab permasalahan baru yang memang dulu tidak dicontohkan dalam kitab-kitab klasik.

Menemukan paradigma berpikir lewat contoh-contoh permasalahan fikih dalam kitab-kitab klasik itulah kunci penerapan fikih manhaji. Bagaimana memahami landasan berpikir para mujahid, dan bagaimana tahap aplikasi ushul fikih dan kaidah ushuliyyah dalam suatu madzhab. 

Tidak hanya menerapkan fikih fil aqwal yang berhenti pada rumusan-rumusan tertentu saja dalam kehidupan sehari-hari, namun sebisa mungkin merambah fikih metodologis dan manhaji.

Sebab yang dimaksud ijtihad hukum untuk konteks hari ini bukanlah langsung menggali dari rujukan primer seperti Alquran dan hadis. Akan tetapi melacak paradigma berpikir ulama salaf lewat contoh-contoh dalam kitab-kitab klasik. Seperti yang diutarakan oleh K.H. Sahal Mahfudz: 

"Pengertian istinbath al-ahkam di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari sumber aslinya, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Akan tetapi penggalian hukum dilakukan dengan men-tathbiq-kan secara dinamis nash-nash fuqaha' -dalam hal ini Syafi'iyah- dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya." (K.H. M.A. Sahal Mahfudz. Nuansa Fikih Sosial. [Yogyakarta, LKiS bekerja sama dengan Pustaka Pelajar: 1994], halaman 35)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun