Mohon tunggu...
Kalia Azzahra
Kalia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Saya mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Politik, Universitas Padjajaran. Hobi Saya menulis, beryanyi, dan menulis puisi. Kepribadian atau MBTI saya ENFJ-T. Konten Favorite saya seputar politik, bahasa, budaya, kuliner, musik, dan dokumenter.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Gagalnya PPP dalam Mencapai Parliamentary Threshold 2024: Peran Ideologi dan Fungsi Partai Politik

5 Mei 2024   11:46 Diperbarui: 5 Mei 2024   11:46 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sandiaga Uno resmi menjadi kader Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Rabu (14/6/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan) 

Kenangan manis PPP dalam pemilu 1977 (ppp.or.id)
Kenangan manis PPP dalam pemilu 1977 (ppp.or.id)

Namun, Siapa sangka di Pemilu Legislatif 2024 ini, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) karena berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan KPU RI, PPP belum melewati ambang batas parlemen yakni 3,87 persen dengan jumlah suara 5.878.777 suara. 

Sementara Parliamentary Threshold pada Pemilu 2024 ini sebesar 4% sebagaimana ditetapkan pada UU NO. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini menjadi pil pahit bagi PPP karena untuk pertama kalinya PPP tidak melenggang ke Senayan. 

Pasalnya PPP telah lahir pada 5 Januari 1973, yang merupakan fusi (gabungan) dari empat partai Islam, yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Kemunculannya adalah hasil dari perjuangan pemerintah Orde Baru untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. 

Selama pemilu legislatif tahun 1999 hingga Pemilu 2019 di era reformasi PPP selalu menduduki kursi parlemen meski perolehan suara PPP nyaris selalu menurun. 

Data Sirekap Pileg 2024 KPU pada Selasa (5/3/2024) pukul 18.00 WIB.(Tangkapan layar Sirekap KPU)
Data Sirekap Pileg 2024 KPU pada Selasa (5/3/2024) pukul 18.00 WIB.(Tangkapan layar Sirekap KPU)


Kemerosotan suara PPP dalam pemilu 2024 ini, nampaknya disebabkan karena berbagai faktor. Faktor eksternal seperti isu-isu politik, ekonomi, dan sosial juga berpengaruh dalam keberhasilan sebuah partai politik mencapai Parliamentary Threshold. Kompetisi politik yang semakin ketat dan dinamika politik yang berubah-ubah juga menjadi faktor penting dalam analisis ini. PPP harus mampu bersaing dengan partai lain yang memiliki basis massa dan sumber daya yang lebih besar. 

Partai politik baru yang bermunculan khususnya partai Islam baru yang pada akhirnya menyebabkan terpecahnya suara dan terjadinya pemborosan suara (wasted votes). PPP pun kehilangan basis massanya, termasuk pemilih NU yang berpindah ke PKB atau memilih partai nasionalis PDIP serta kehadiran PKS sebagai Partai Islam dengan pendekatan modernnya, konsisten sejak pemilu 2024 persentase suaranya selalu di atas 6%  itu bisa terjadi karena proses pembinaan kader partai yang terstruktur dan konsisten serta bisa juga massa PPP yang berpindah ke partai-partai lain yang bergolongan nasionalis. 

Di sisi lain, besaran ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) yang setiap tahun pemilu cenderung meningkat dilakukan guna mencapai upaya penyederhanaan partai politik di parlemen sehingga pada Pemilu 2024 ambang batas parlemen masih di angka 4%.

 Parliamentary Threshold juga bisa menjadi salah satu faktor yang mempersulit PPP untuk menembus parlemen yang sudah semakin kehilangan basis suaranya. Hal itu membuktikan bahwa PT 4% ini bukan hanya efektif memangkas partai cilik seperti PSI, Gelora, Ummat namun juga dapat membantai partai besar sekelas PPP yang telah established sejak Orde Baru. 

Pada pemilu serentak 2024 dilakukan saat gencar-gencarnya perkara gugatan ambang batas parlemen (Parliament Threshold) 4% yang dilakukan oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun