Mohon tunggu...
KAKSBG
KAKSBG Mohon Tunggu... Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG)

memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan anti kekerasan seksual berbasis gender serta memberikan advokasi kepada korban kekerasan seksual berbasis gender.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Kekerasan Seksual dan Femisida di Kota Bitung Menunggu Kepastian Hukum, Keluarga Korban Meminta Majelis Hakim Memberikan Putusan Maksimal

25 Mei 2025   23:14 Diperbarui: 25 Mei 2025   23:14 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun sebut saja bunga (nama samaran) di Kota Bitung, Sulawesi Utara menjadi korban kekerasan seksual dan femisida. Bunga ditemukan meninggal dunia di kamar kost nya pada 19 Agustus 2024. Setelah dilakukan investigasi yang panjang oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Bitung (Polres Bitung), telah didapatkan bahwa penyebab kematian bunga yakni diakibatkan karena Akri Djafar Ali mencekik bunga sehingga menyebabkan patahan pada tulang laring sebelah kiri dan berujung ke kematian.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 19 agustus 2024, Pukul 09.30 wita. Akri Djafar Ali saat itu hendak mengambil pakaian yang sedang dijemur dihalaman depan kamar bunga. Pada saat Akri Djafar Ali hendak mengangkat kain yang dijemur, tiba-tiba Akri Djafar Ali melihat pintu kamar bunga terbuka kecil, sehingga Akri Djafar Ali segera mengantarkan pakaian yang dia kumpulkan ke kamar milik Akri Djafar Ali. Setelah meletakan kainnya, Akri Djafar Ali lalu bergegas masuk kedalam kamar bunga, diketahui bahwa pada saat Akri Djafar Ali masuk kedalam kamar bunga, saat itu bunga dalam kondisi tertidur dengan posisi terlentang dan menggunakan pakaian daster.

Setelah masuk kedalam kamar kost bunga, Akri Djafar Ali kemudian mengunci kamar tersebut, sehingga pergerakan Akri Djafar Ali membangunkan bunga. Ketika bunga terbangun, sontak Akri Djafar Ali langsung mencekik bunga dengan menggunakan kedua tangannya, bukan hanya mencekik namun cekikan tersebut menyebabkan patahan pada tulang laring sebelah kiri. Dikarenakan bunga sudah tidak bergerak lagi, Akri Djafar Ali mencoba untuk menggigit pipi sebelah kiri bunga sekeras mungkin dengan tujuan untuk memastikan kematian bunga, sehingga dikarenakan sudah tidak bergerak lagi lalu Akri Djafar Ali menempelkan jari telunjuknya dibawah lubang hidung bunga untuk memastikan apakah bunga masih bernafas atau tidak.

Dikarenakan bunga sudah tidak bernafas atau telah meninggal dunia, maka Akri Djafar Ali langsung melakukan kekerasan seksual (perkosaan) kepada bunga. Setelah memperkosa bunga, kemudian Akri Djafar Ali mengambil HP milik bunga serta uang tunai senilai Rp.150.000.00,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, dokter menemukan adanya luka gigitan di pipi bunga sehingga yang meninggalkan tanda gigitan manusia, tampak patahan pada tulang laring kiri, dokter juga menyimpulkan bahwa penyebab kematian bunga diakibatkan karena kegagalan pernafasan yang disebabkan patahan tulang leher karena cekikan.

Diketahui bahwa niatan Akri Djafar Ali yang ingin menyetubuhi bunga telah direncanakan sejak sehari sebelum kejadian. Pada tanggal 18 agustus 2024, pukul 15.30 wita, Akri Djafar Ali tidak sengaja berpapasan dengan bunga didepan kamar kost milik bunga, sehingga terjadi kontak mata antara bunga dan Akri Djafar Ali, dan juga pada saat yang sama bunga tersenyum kepada Akri Djafar Ali dan segera masuk kedalam kamar milik bunga. Menurut hasil investigasi, senyuman bunga pada saat itu membuat Akri Djafar Ali merasa jatuh cinta dan suka kepada bunga, dan juga menimbulkan niatan dari Akri Djafar Ali untuk menyetubuhi bunga.

Diketahui bahwa Kasus tersebut telah bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Bitung berdasarkan Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Bit, dengan Penuntut Umum atas nama Justi Devli Wagiu, S.H. dan akhirnya pada 22 April 2025, penuntut umum menuntut Akri Djafar Ali selaku terdakwa dengan tuntutan yakni:

1. Menyatakan Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban ......., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP;

3. Membebankan kepada Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI membayar Restitusi kepada Korban ....... yakni melalui Saksi ....... (Ibu Kandung Korban) yang bernilai sebesar Rp. 58.552.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi;

4. Apabila Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI tidak mampu melaksanakan restitusi maka restitusi diganti dengan Kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran Kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026);

5.Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.

Kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Tak tinggal diam, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun ikut menyoroti kasus tersebut, melalui Surat Rekomendasi tertanggal 17 Maret 2025, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, diantaranya:

1.Melihat secara menyeluruh aspek-aspek yang berhubungan dengan perkara ini dengan mempertimbangkan pola kekerasan berbasis gender yang dilakukan oleh Teradu (Akri Djafar Ali), termasuk pelanggaran privasi, pengintaian, pemerkosaan, dan pembunuhan serta Mengakui kasus ini sebagai Femisida.

2.Menggunakan pendekatan berbasis gender dalam pemeriksaan perkara agar tidak melihat kasus ini sebagai sekadar tindak pidana konvensional, tetapi sebagai kejahatan berbasis gender yang sistematis.

3.Menjatuhkan hukuman maksimal kepada Teradu (Akri Djafar Ali) dengan mempertimbangkan adanya unsur kekerasan seksual yang terjadi setelah kematian korban sebagai tindakan penghinaan terhadap martabat perempuan.

4.Memastikan restitusi atau kompensasi bagi keluarga korban dengan membangun koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan jadwal sidang yang didapatkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bitung (SIPP PN Bitung), menyebutkan bahwa pada Selasa, 20 Mei 2025 Majelis Hakim telah membuat agenda untuk membacakan putusan, namun pada tanggal tersebut Majelis Hakim menunda kembali sidang tersebut dengan agenda yang sama, sehingga ditunda sampai dengan Selasa, 27 Mei 2025. Alasan Majelis Hakim menunda agenda persidangan dikarenakan Majelis Hakim belum bermusyawarah untuk menentukan putusan.

Menanggapi penundaan sidang, kekecewaan datang dari Tim Kuasa Hukum Korban yakni Asmara Dewo, Emanuella Malonda, dan Senja Pratama. Mereka sangat menyayangkan adanya penundaan agenda persidangan tersebut, mereka berpendapat bahwa Majelis Hakim telah lalai karena belum melaksanakan musyawarah, sehingga terkesan kasus tersebut terabaikan. Namun terlepas dari itu semua, Tim Kuasa Hukum Korban sangat berharap agar kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan maksimal atau setidak-tidaknya sesuai dengan Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Pendapat lainnya datang dari ibu korban, pada saat dihubungi melalui via telepon WhatsApp, dalam percakapannya beliau mengatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun