Mohon tunggu...
Kakang Prabu
Kakang Prabu Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Kalau bersih tak perlu risih

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Wartawan Release dan Nasib Generasi

14 Maret 2024   02:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   02:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi/dokpri

Wartawan Release dan Nasib Generasi

Penulis Opini: Kakang Prabu

Terbesit galau dipikiran tatkala merenungi nasib generasi di masa yang akan datang, bagaimana tidak?. Saat ini saja di era modern hampir setiap menit kita disuguhi informasi aktual tentang Narkoba.

Barangkali ratusan media massa memuat berita aparat kepolisian berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, setiap harinya, ada yang ditangkap sebagai pengguna, pengedar, kurir, dan sesekali bandar narkoba kelas teri, namun hingga saat ini masalah krusial penghancur generasi masa depan ini tak kunjung selsai.

Padahal dalam aturan negara ini sudah sangat jelas, Pasal 112 ayat (1) bahwa orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,  sementara Pasal 112 ayat (2) mejelaskan, jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara, namun pasal demi pasal yang tertuang tak membuat takut para pelaku, bahkan pasal-pasal dalam kitab hukum seakan hanya ancaman gertak sambal saja bagi pelaku bisnis haram tersebut, dan terkesan jadi sumber rezeki nomplok bagi oknum APH yang gemar 86 / damai ditempat.

Media secara fitrah nya sebagai corong informasi terpercaya, jujur dan terbuka terhadap publik, pungsi lahiriahnya media massa/Pers adalah benteng masyarakat terhadap kesewenangan pihak-pihak tertentu, namun kerap kali penyajian informasi hanya ramai soal keberhasilan APH ungkap kasus narkoba, yang kebanyakan menerima Release Humas dan dibayar, tanpa menggali informasi lebih dalam atau ikut serta menyebarkan informasi kelanjutan proses hukum tersebut.

Mestinya insan Pers juga menjaga Marwah dan kepercayaan publik, silahkan menerbitkan release berbayar tetapi yang fakta, dan harus paham siapa penulis nya, karena produk Jurnalis dengan produk Humas beda jau, produk Humas jelas memihak kepada pencitraan, sementara produk Jurnalis jujur, akurat, independen, memihaknya hanya kepada kebenaran serta karyanya sesuai kaedah jurnalis.

Kemudian salah satu tujuan media massa memuat berita untuk mencerdaskan bangsa, ialah memberikan gambaran yang jelas, memberi tau apa yang belum di ketahui publik, harusnya insan Pers paham juga soal perkara yang sedang di muat dalam tulisan, bisa membedakan delik yang sedang berjalan.

Seperti Delik aduan dan delik umum, Delik aduan merupakan delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum, Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama, atau sekarang dikenal denga Restoratif Justice (RJ). Delik ini memang bisa selsai tanpa menjalani hukuman, karena bila pihak yang dirugikan mencabut laporan perkara selsai.

Berbeda dengan delik umum, Delik umum seperti narkoba, judi, penghilangan nyawa terencana dan lainnya itu delik umum tidak ada kata RJ, semua pelaku harus menjalani proses hukuman, mirisnya zaman sekarang bukan rahasia lagi kalau delik umum bisa damai di tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun