Mohon tunggu...
Juwita
Juwita Mohon Tunggu... Penulis Lepas "_"

"Di antara halaman-halaman kata-kata, terdapat sebuah keajaiban yang mampu mengubah dunia. Ikuti jejak seorang penulis yang dengan pena dan imajinasinya merajut cerita-cerita yang membangkitkan emosi, menantang pemikiran, dan menginspirasi perubahan. Bersiaplah untuk membenamkan diri dalam alam pikiran yang tak terduga, di mana kata-kata menjadi pemandu menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan diri sendiri."

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bidah

1 Mei 2024   18:36 Diperbarui: 2 Mei 2024   21:02 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                                                              BID'AH

                                                                                                         (menyelamatkan agama ?)


                                                                                                    Sumber gambar: internet 

Oleh : bung Arif

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani mengatakan:

"Dan setiap yang tidak ada pada zaman nabi, disebut sebagai bid'ah. Akan tetapi bidah ada yang hasan (baik) dan ada juga sebaliknya (tidak baik)".

Salah satu yang sering keliru di masyarakat awam adalah anggapan bahwasanya bidah adalah sebuah hukum. Sehingga ketika mereka ditanya tentang hukum suatu amalan yang belum ada pada zaman Rasulullah SAW mereka menjawab "hukumnya bidah". Maka jawaban seperti ini bisa dikatakan tidak memberikan jawaban, namun hanya mengulangi pertanyaan. Dalam kitab ushul fiqih disebutkan bahwa hukum taklifi hanya ada 5. Yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Dan kalau kita kembalikan kepada hukum taklifi yang lima di atas, bisa disimpulkan bahwa bidah hasanah hukumnya tidak keluar dari wajib dan sunnah, sedangkan bidah sayyiah hukumnya antara haram atau makruh, dan diantara keduanya ada bidah yang mubah. Seperti yang dijelaskan oleh Izzudin Bin Abdissalam (w 660 H):

: , .

Bidah terbagi menjadi: bidah wajib, bidah haram, bidah mandub (sunnah), bidah makruh dan bidah mubah.

Mereka yang berpendapat bahwa setiap yang tidak ada pada zaman nabi dihukumi bid'ah adalah sesat mereka selalu berdalil dengan Hadits:

 

 "Sesungguhnya setiap bid'ah Adalah sesat"

Ibnu Hajar al-Atsqalani menerangkan bahwa Hadits ini memiliki redaksi umum yang bermakna khusus. Kullu bid'atin dhalalah dimaknai dengan sebagian bid'ah sesat, bukan semua bid'ah sesat. Pemaknaan kalimat ini hampir sama dengan firman Allah SWT tentang adzab kaum Aad:

   

"Yang menghancurkan segala sesuatu........" (QS: al-Ahqaf ayat 25) 

Meskipun ayat ini menggunakan kata kulla syai', bukan berati maknanya menghancurkan semua sesuatu, karena jika dipahami seperti ini maka berati pada waktu itu sudah terjadi kiamat. Padahal maksud sebenarnya adalah angin menghancurkan setiap sesuatu yang dilewatinya saja. Sehingga makna kullu di sini dimaknai dengan sebagian hancur. Dengan demikian, ketika Rasul mengatakan, kullu bid'atin dhalalah, maknanya bukan berati semua bid'ah sesat, tetapi dimaknai dengan sebagian ada yang sesat. Terlebih lagi, tidak mungkin satu Hadits bertentangan pemaknaannya dengan Hadits yang lain. Kalau Hadits yang lain membolehkan melakukan sesuatu yang baru dan dianggap baik, bahkan orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan begitu pula dengan orang yang mengikutinya, maka Hadits kullu bid'atin dhalalah, tidak bisa dimaknai dengan segala sesuatu yang baru adalah sesat dan orang yang melakukannya akan masuk neraka. Para ulama mengatakan segala sesuatu ditimbang menurut ukuran syara', al-Qur'an dan Sunah.

Rasulullah dalam Hadits sahih yang diriwayatkan Imam Muslim mengatakan:

"

"Barang siapa yang memulai dalam ajaran agama Islam ini sesuatu yang baik, maka dia akan mendapatkan pahala dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang memulai ajaran agama dengan sesuatu yang tidak baik, maka dia akan mendapatkan dosa orang-orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun." (HR: Muslim)

Oleh karena itu Imam Syafi'i, berfatwa;

: ,

"Bid'ah ada dua, bid'ah terpuji dan bid'ah tercela, bid'ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan bid'ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela".

Kalau semua yg tidak dilakukan Nabi disebut Bidah dholalah, maka berepa banyak sahabat yg masuk neraka karena itu.

Dizaman Nabi AlQuran tidak dibukukan, tapi dizaman Sayyidina Abu Bakar AlQuran dibukukan. Pada masa Khalifah Abu Bakar, terjadi peristiwa tragis dalam Perang Yamamah. Saat itu, sebanyak 70 sahabat yang hafal Al Quran gugur. Atas saran dari Umar bin Khattab, Abu Bakar lalu mengumpulkan para penghafal Al Quran dan mulai menyusun proyek Al Quran dalam satu mushaf. Dizaman Nabi Tarawih tidak dilakukan berjamaah, tapi dizaman Sayyidina Umar AlKhothob Tarawih dilakukan berjamaah.

Khalifah Umar bin Khattab meminta agar para sahabat yang melakukan shalat tarawih di Masjid Nabawi berkumpul dan shalat dilakukan secara berjamaah. shalat tarawih dilakukan secara 23 rakaat yg diimami oleh Ubay bin Ka'ab. Dizaman Nabi Adzan Jumat sekali, tapi dizaman Sayyidina Utsman Adzan Jumat dua kali.

Adzan shalat pertama kali disyari'atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jumat hanya dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jumat menjadi dua kali. Ijtihad ini beliau lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jumat hendak dilaksanakan. Di zaman Nabi Alquran tidak ada titik dan harkat, tapi dizaman Ali Alquran diberi tanda titik dan harakat.

Sejarah berbicara pemberian tanda baca (syakal) berupa titik dan harakat (baris) baru mulai dilakukan ketika zaman Ali Bin Abi tholin yaitu oleh abul aswad adduali kemudian dilanjutkan oleh Al-Hajjaj bin Yusuf, untuk memberikan titik sebagai pembeda antara satu huruf dengan lainnya. Misalnya, huruf Ba' dengan satu titik di bawah, huruf Ta' dengan dua titik di atas, dan Tsa' dengan tiga titik di atas.

Kemudian dizaman Tabiin, yang pertama kali mengumpulkan dan membukukan Hadits adalah Umar bin Abdul Aziz. Orang yang pertama kali memberikan perhatian dalam mengumpulkan hadis Nabi yang mulia dalam artian membukukannya-- adalah Muhammad bin Muslim bin Ubaidillh bin Syihb al-Zuhr al-Madan raimahullhu ta'l.

Salih bin Kaisn berkata:

"Aku pernah berkumpul bersama al-Zuhri ketika kami menuntut ilmu. Kami berkata, 'Kita akan mencatat sunah-sunah'. Kamipun mencatat apa-apa yang datang dari Nabi allallhu 'alayhi wa sallam. Kemudian ia (al-Zuhri) berkata, 'Kita akan mencatat apa-apa yang datang dari para sahabat, karena itu merupakan sunah'. Lantas aku kemudian menimpalinya, 'Itu bukanlah termasuk sunah, sehingga kita tidak perlu mencatatnya'. Akan tetapi al-Zuhri tetap mencatatnya sementara aku tidak mencatat. Al-Zuhri kemudian berhasil (sukses) sementara aku telah menyia-nyiakannya (kesempatan)."

Ketika khalifah 'Umar Ibnu 'Abdil 'Azz raiyallhu 'anhu wa arhu khawatir akan hilang dan perginya ilmu dengan wafatnya para ulama, beliau mengirimkan surat kepada Ab Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazam dan memerintahkannya untuk mengumpulkan hadis Rasulullah . Beliau berkata, "Lihatlah apa-apa yang merupakan hadis Rasululh allallhu 'alayhi wa sallam atau sunah yang telah lampau atau hadis 'Amrah, lalu tulislah! Sesungguhnya aku khawatir akan perginya ilmu dan hilangnya ahli ilmu."

Beliau juga berkata, "Hendaknya kalian senantiasa bermulazamah dengan Ibnu Syihb! Karena sesungguhnya kalian tidak akan mendapati seorangpun yang lebih tahu tentang sunah yang telah lampau dari pada beliau."

Peristiwa pembukuan ini terjadi di penghujung seratus tahun pertama. Kemudian setelah Imam al-Zuhri, yaitu tepatnya pada pertengahan abad kedua, datanglah para ulama yang mengumpulkan hadis nabawi berdasarkan klasifikasi bab, seperti Ibnu Juraij, Husyaim, Imam Mlik, Ma'mar, Ibnu Mubrak dan selain mereka. Kemudian peristiwa pengumpulan dan pembukuan ini terus berlanjut dengan berbagai metode, baik dalam bentuk mengumpulkan berbagai musnad, muannaf,berbagai hadis-hadis sahih, jawmi' dan mustakhrajt.

Kemudian di zaman yang mengumpulkan yang membukukan hadis-hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam seperti yang telah kita kenal seperti Kitab Shahih Bukhari Kitab Shahih Muslim kitab Sunan Abu Daud kitab Sunan Tirmidzi kitab Sunan Imam an-nasa'i dan lain sebagainya.

Kalau semisal tadi mereka memukul rata masalah bidah adalah sesat lantas bagaimana dengan mereka para perawi dan penulis hadits, karena Nabi dan Sahabat pun tidak melakukannya, bahkan nabi sendiri yang melarang

Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atho` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Janganlah kalian menulis dariku, barangsiapa menulis dariku selain al-Qur'an hendaklah dihapus (HR. Muslim)

Menurut jumhur ulama pada mulanya ditetapkan larangan menulis hadits. Hal ini dikarenakan khawatir tercampurnya penulisan Al-Qur'an dan hadits. Hingga ketika jumlah umat Islam bertambah banyak serta umat islam telah mengetahui perbedaan di antara Al-Qur'an dan hadits, larangan menulis hadits pun digugurkan dan dihapuskan.

Oleh karena itu Khalifah Umar bin Abdul Aziz dengan kekhawatiran akan hilangnya ilmu dan ahli ilmu maka para penghafal hadits dikumpulkan dan disatukan kemudian dibukukan. semisalnya ketika tadi kelompok ini hanya memahami bahwa setiap hal yang baru dalam agama adalah bidah dholalah dan pelakunya itu berada di neraka berarti sahabat nabi Abu Bakar Umar Usman dan Ali serta para Tabi'in yang mengumpulkan hadis seperti Umar bin Abdul Aziz dan lain sebagainya kemudian di zaman tabiut tabiin ada Imam Bukhari imam muslim Sunan Abu Daud dan lain sebagainya berarti sama saja mereka mengatakan mereka semua adalah pelaku Bid'ah adalah dan mereka tempatnya di neraka naudzubillahimindzalik.  oleh karena itu kita harus berpegang teguh terhadap Ahlussunnah Wal Jamaah Ahlussunnah Wal Jamaah yang memiliki empat prinsip yang pertama merujuk kepada Alquran itu pasti yang kedua merujuk kepada hadis itu jelas dan yang ketiga dan yang keempat mengikuti ijma dan kQasnya para imam hal ini sesuai hadits dari  nabi besar muhammad shallallahu alaihi wasallam

"Sebaik-baik manusia ialah pada generasiku (Nabi dan Sahabat), kemudian generasi berikutnya (Tabiin), kemudian generasi berikutnya (Tabiut Tabiin).

Oleh Sebab itu kita tidak bisa memahami Quran Sunnah tanpa adanya guru, tanpa adanya peran Ulama maka kita tidak akan paham Quran Sunnah, Sahabat jika ada permasalahan bisa langsung tanya Ke Nabi, krn sezaman dgn Nabi, Tabi'in jika ada permasalahan bisa lgsg tanya ke Sahabat, Tabiut Tabi'in jika ada permasalahan bisa tanya lgsg ke Tabi'in. Oleh karena itu kita yang hidup di akhir zaman yang jauh dari zaman Nabi yang jauh dari zaman sahabat yang jauh dari para tabiin yang jauh di zamannya tabiut Tabiin, maka hendaknya kita mengikuti fatwa dan pendapat para ulama yang ilmu sanadnya nyambung ke tabiut Tabiin nyambung ke Tabiin nyambung ke sahabat dan nyambung kepada Nabi.

Oleh karena itu kita wajib berpegang teguh kepada para ulama, di Indonesia banyak sekali ulama Ahlussunnah Wal Jamaah yang sanad keilmuannya menyambung ke para salaf ke sahabat dan ke Nabi Muhammad saw.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun