Mohon tunggu...
Jusniar Saputra
Jusniar Saputra Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa di Universitas Sriwijaya fakultas Ilmu Hukum yang membuat saya ingin menulis di kompas adalah agar bisa menyalurkan pendapat saya untuk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Jalur Khusus Plea Bargaining Dalam RUU KUHAP: Versi 2025

21 Agustus 2025   00:56 Diperbarui: 21 Agustus 2025   00:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah Konsekuensi bagi Indonesia ketika menggunakan sistem hukum Civil law maka yang sangat aktif untuk mencari kebenaran materil adalah aparat penegak hukum, hal ini berimbas kepada banyaknya beban perkara yang mengharuskan APH bekerja lebih keras dengan tuntutan profesional yang tak kalah besarnya. Belum lagi permasalahan mengenai Overcrowded Lembaga Permasyarakatan yang sampai saat ini tak kunjung mengalami perbaikan. Hal inilah yang mendorong adanya percepatan Pembaharuan Hukum Acara Pidana Mengingat dalam Teori Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, Hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak bersifat kaku. 

Salah satu hal menarik yang dapat menjadi objek kajian lebih lanjut adalah penerapan "jalur khusus" yang dimuat dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jalur khusus ini tidak lepas dari sejarah penerapan Plea Bargaining yang ada di Amerika Serikat dan menjadi kunci kesuksesan Jaksa dan Pengadilan dalam mempersingkat proses peradilan pidana. Penyederhanaan yang dilakukan juga bertujuan untuk menjalankan asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dimana dalam segi Cost and Benfit tentu biaya perkara akan sangat disayangkan jika harus menyelesaikan perkara dengan nilai kerugian yang lebih kecil dari besaran biaya perkara yang harus dikeluarkan oleh lembaga APH. Plea Bargaining dalam praktiknya melibatkan Jaksa, Advokat atau terdakwa yang dengan dilaksanakan dalam bentuk 3 tawaran terhadap terdakwa apabila mengakui kesalahan yang telah ia lakukan. Pertama, Dalam hal administrasi pengadilan terdakwa akan diproses menggunakan Pemeriksaan Singkat, Kedua dalam hal penawaran jaksa dapat menawarkan pemilihan pasal dakwaan yang tentunya dapat menguntungkan terdakwa, Ketiga bahwa Jaksa akan memberikan tawaran penurunan masa hukuman yang mana pada praktiknya di Rusia hukuman ini akan dikurangkan oleh Hakim sebanyak 2/3 dari maksimum pidana. 

Dalam hal potensi diterapkannya Plea Bargaining adalah sebuah pertanyaan refleksi bagaimana kemudian kriteria Jaksa yang dapat melakukan negosiasi bersama terdakwa, serta batasan tindak pidana yang dapat diberikan Jalur Khusus ini. Adapun Jalur Khusus yang dimaksud tercantum dalam Pasal 221 RUU KUHAP Versi 20 Maret 2025 yakni 

(1) Pada saat Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan, Terdakwa mengaku semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang pemeriksaan singkat.

(2) Pengakuan terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangi oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.

(3) Hakim Wajib:

       a. Memberitahukan kepada Terdakwa mengenai Hak-hak yang dilepaskannya dengan memberikan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

      b. Memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan; dan

      c. menanyakan apakah pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela.

(4) Hakim dapat menolak pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika Hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa

(5) Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum tindak pidana yang didakwakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun