Model penerapan Plea bargaining yang disebutkan dalam RUU KUHAP merupakan cerminan apa yang juga diterapkan pada negara Rusia karena itu terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak dapat melakukan kesepakatan dengan jaksa mengenai lamanya hukuman yang diterimanya. Mereka juga tidak dapat bernegosiasi mengenai dakwaan apa yang akan didakwakan ke terdakwa karena kesempatan pengakuan bersalah baru ada setelah jaksa membuat dan membacakan dakwaan. Pengakuan terdakwa tentunya akan dipertimbangkan hakim sebagai alat bukti yang kuat dalam memutus perkara. Sehingga, jaksa tidak kesulitan untuk menambahkan satu alat bukti lainnya. Dengan demikian, proses penanganan perkara akan cepat terselesaikan. Cepatnya penanganan perkara memberikan kesempatan bagi hakim untuk memeriksa tunggakan perkara lain dan menghemat biaya penanganan perkara jaksa yang sangat terbatas.Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI