Mohon tunggu...
Jusniar Saputra
Jusniar Saputra Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa di Universitas Sriwijaya fakultas Ilmu Hukum yang membuat saya ingin menulis di kompas adalah agar bisa menyalurkan pendapat saya untuk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Jalur Khusus Plea Bargaining Dalam RUU KUHAP: Versi 2025

21 Agustus 2025   00:56 Diperbarui: 21 Agustus 2025   00:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Model penerapan Plea bargaining yang disebutkan dalam RUU KUHAP merupakan cerminan apa yang juga diterapkan pada negara Rusia karena itu terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak dapat melakukan kesepakatan dengan jaksa mengenai lamanya hukuman yang diterimanya. Mereka juga tidak dapat bernegosiasi mengenai dakwaan apa yang akan didakwakan ke terdakwa karena kesempatan pengakuan bersalah baru ada setelah jaksa membuat dan membacakan dakwaan. Pengakuan terdakwa tentunya akan dipertimbangkan hakim sebagai alat bukti yang kuat dalam memutus perkara. Sehingga, jaksa tidak kesulitan untuk menambahkan satu alat bukti lainnya. Dengan demikian, proses penanganan perkara akan cepat terselesaikan. Cepatnya penanganan perkara memberikan kesempatan bagi hakim untuk memeriksa tunggakan perkara lain dan menghemat biaya penanganan perkara jaksa yang sangat terbatas. 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun