Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Remunerasi PNS DKI: Tunjukkan Dulu Prestasi Kerja

28 Februari 2015   17:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:22 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencanangkan pemberian imbalan (remunerasi) kapada seluruh PNS dilingkungan kerja PemProv DKI beberapa waktu lalu. MelaluiPeraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai sejak awal tahun ini, Ahok bermaksud ingin memberi motivasi kepada seluruh PNS agar lebih produktif dalam bekerja sekaligus  untuk menghindari adanya permainan proyek di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan memberantas penarikan pungutan liar maupun komisi.

Namun demikian, dengan melihat kinerja secara umum yang telah dihasilkan oleh para PNS DKI, tampaknya Ahok  terlalu terburu-buru dengan niat baiknya itu. Disisi lain apakah dengan naiknya penghasilan yang cukup signifikan sesuai dengan yang telah diatur di dalam peraturan Gubernur tersebut, Ahok sepenuhnya yakin bahwa dengan gaji yang cukup fantastis tersebut maka secara umum kinerja para pegawai akan meningkat seperti yang diharapkan termasuk mampu memberantas perilaku korupsi ?

Remunerasi PNS DKI gagasan Ahok itu dinilai oleh beberapa kalangan  hanya akan membebani APBD bila tidak disertai dengan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Terkait hal ini, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi juga telah menerbitkan surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri  Yuddy Chrisnandi yang pada intinya mengingatkan kepada Ahok selaku Gubernur agar mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diambilnya tersebut sebab berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan PNS.

Untuk menilai sejauh mana kualitas kerja secara umum para PNS di lingkungan PemProv DKI, dapat dipertimbangkan dari beberapa parameter sbb :

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD DKI Jakarta 2013

Beberapa waktu lalu telah dilaksanakan audit BPK terhadap efektifitas penggunaan APBD DKI Jakarta untuk periode tahun 2013 yang mana mana di dalam laporannya telah  ditemukan adanya potensi kerugian terhadap keuangan pemerintah daerah senilai total Rp. 1,54 Triliun pada  86 proyek di ibukota.


Temuan audit tersebut diantaranya  meliputi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) ganda kepada 9.006 penerima senilai Rp 13,34 miliar. Selain itu, hasil audit dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sampel sebelas sekolah negeri menunjukkan indikasi kerugian Rp 8,29 miliar.

BOP untuk sekolah swasta juga terindikasi merugikan daerah Rp 2,19 miliar karena ada manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ada sekolah yang mendapat BOP walaupun tidak meminta bantuan dana.
Bahkan, program pengadaan bus TransJakarta dan bus sedang di Dinas Perhubungan dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan diragukan kewajaran harganya senilai Rp 118,40 miliar dan Rp 43,87 miliar.
Selain itu, ada pula keganjilan di Dinas Pekerjaan Umum karena adanya pencairan uang persediaan pada akhir 2013 sebesar Rp 110,04 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi kecamatan, suku dinas, dan kepala bidang pemeliharaan jalan.

Oleh sebab itu, opini BPK terhadap keuangan DKI tahun 2013: merosot dari wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau WTP DPP pada 2011 dan 2012 menjadi wajar dengan pengecualian.

Penyerapan Anggaran DKI tahun 2014 di bawah 40 Persen

Penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014 dinilai tidak cukup memuaskan, sebab realisasinya dibawah 40 % dari total anggaran Rp. 72 Triliun, sementara target penyerapan anggaran tahun ini harus lebih tinggi dari realisasi penyerapan APBD DKI 2013, yang mencapai 84,5 persen. Dibandingkan dengan kinerja pada  tahun-tahun sebelumnya, maka penyerapan Anggaran tahun 2014 adalah yang terburuk sepanjang sejarah pemerintahan provinsi DKI Jakarta

Kasus Korupsi yang dilakukan oleh pegawai PemProv DKI Tahun 2014

Setidaknya telah terungkap 4 kasus besar korupsi yang terjadi selama periode tahun 2014 diantaranya adalah :


  1. Pengadaan Bus Transjakarta 2013. Korupsi yang merugikan negara hingga 54 miliar ini menyeret tujuh tersangka Udar Pristono, Prawoto, Budi Susanto, Agus Sudiarso. Dua tersangka lainnya sedang dalam proses persidangan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
  2. Pengadaan Bus Gandeng Dishub DKI Jakarta 2012. Ada empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga 12,9 miliar ini. Mereka adalah: Gusti Ngurah Wirawan, Hasbi Hasibuan, Udar Pristono, Gunawan.
  3. Perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Kasus ini melibatkan Rifig Abdullah, Lestari, dan Ery Basworo.
  4. Pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI Jakarta 2012 dan 2013. Kasus yang masuk dalam daftar Mega Korupsi Tahun 2014 ini merugikan negara hingga Rp 23 miliar. Yang terlibat dalam kasus ini adalah Drajat Adhyaksa, Amru Bentara, Tri Hendro Surjanto,  dan Kamaru Zaman Budiyanto


Dalam menjalankan aksinya tersebut, para pejabat yang tertangkap dalam kasus korupsi tersebut tidak bekerja sendiri dan tentu melibatkan beberapa staf/pegawai dilingkungan kerjanya.

Ditambah lagi adanya indikasi kasus korupsi yang sedang hangat dibicarakan saat ini yakni adanya penggelembungan anggaran pada APBD 2014 lalu, sehubungan dengan proyek pengadaan UPS di sekolah-sekolah. . Kasus yang sangat erat kaitannya dengan Dinas Pendidikan DKI ini diperkirakan telah merugikan keuangan pemerintah daerah yang diduga mencapai Rp. 3oo Milyar

Dari pengamatan terhadap ketiga parameter penting diatas, maka patut disayangkan bila pihak PemProv DKI mengabaikan himbauan MenPan untuk menunda dan meninjau kembali program remunerasi yang telah diimplementasikan sejak awal tahun ini. Apalagi Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat tetap bersikukuh untuk melanjutkan program remunerasi tersebut bahkan seolah menantang pihak Kementerian untuk memanggilnya agar dapat menyampaikan penjelasan secara detil.

Seharusnya Ahok dan Djarot lebih bijaksana dalam menyikapi adanya kegagalan dalam mencapai target kerja seperti yang telah diindikasikan pada parameter diatas, sehingga dengan demikian tak ada alasan bagi Ahok dan Djarot untuk melanjutkan program remunerasi tahun 2015 tersebut.

Untuk selanjutnya, Ahok secara prinsip harus menyampaikan kepada seluruh staf dan jajarannya di lingkungan PemProv DKI, bahwa apabila secara umum hasil kinerja para pegawai telah cukup memuaskan, setidaknya dinilai dari ketiga parameter diatas, barulah program remunerasi tersebut dapat dilanjutkan lagi pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun