Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Remunerasi PNS DKI: Tunjukkan Dulu Prestasi Kerja

28 Februari 2015   17:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:22 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Korupsi yang dilakukan oleh pegawai PemProv DKI Tahun 2014

Setidaknya telah terungkap 4 kasus besar korupsi yang terjadi selama periode tahun 2014 diantaranya adalah :


  1. Pengadaan Bus Transjakarta 2013. Korupsi yang merugikan negara hingga 54 miliar ini menyeret tujuh tersangka Udar Pristono, Prawoto, Budi Susanto, Agus Sudiarso. Dua tersangka lainnya sedang dalam proses persidangan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
  2. Pengadaan Bus Gandeng Dishub DKI Jakarta 2012. Ada empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga 12,9 miliar ini. Mereka adalah: Gusti Ngurah Wirawan, Hasbi Hasibuan, Udar Pristono, Gunawan.
  3. Perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Kasus ini melibatkan Rifig Abdullah, Lestari, dan Ery Basworo.
  4. Pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI Jakarta 2012 dan 2013. Kasus yang masuk dalam daftar Mega Korupsi Tahun 2014 ini merugikan negara hingga Rp 23 miliar. Yang terlibat dalam kasus ini adalah Drajat Adhyaksa, Amru Bentara, Tri Hendro Surjanto,  dan Kamaru Zaman Budiyanto


Dalam menjalankan aksinya tersebut, para pejabat yang tertangkap dalam kasus korupsi tersebut tidak bekerja sendiri dan tentu melibatkan beberapa staf/pegawai dilingkungan kerjanya.

Ditambah lagi adanya indikasi kasus korupsi yang sedang hangat dibicarakan saat ini yakni adanya penggelembungan anggaran pada APBD 2014 lalu, sehubungan dengan proyek pengadaan UPS di sekolah-sekolah. . Kasus yang sangat erat kaitannya dengan Dinas Pendidikan DKI ini diperkirakan telah merugikan keuangan pemerintah daerah yang diduga mencapai Rp. 3oo Milyar

Dari pengamatan terhadap ketiga parameter penting diatas, maka patut disayangkan bila pihak PemProv DKI mengabaikan himbauan MenPan untuk menunda dan meninjau kembali program remunerasi yang telah diimplementasikan sejak awal tahun ini. Apalagi Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat tetap bersikukuh untuk melanjutkan program remunerasi tersebut bahkan seolah menantang pihak Kementerian untuk memanggilnya agar dapat menyampaikan penjelasan secara detil.

Seharusnya Ahok dan Djarot lebih bijaksana dalam menyikapi adanya kegagalan dalam mencapai target kerja seperti yang telah diindikasikan pada parameter diatas, sehingga dengan demikian tak ada alasan bagi Ahok dan Djarot untuk melanjutkan program remunerasi tahun 2015 tersebut.


Untuk selanjutnya, Ahok secara prinsip harus menyampaikan kepada seluruh staf dan jajarannya di lingkungan PemProv DKI, bahwa apabila secara umum hasil kinerja para pegawai telah cukup memuaskan, setidaknya dinilai dari ketiga parameter diatas, barulah program remunerasi tersebut dapat dilanjutkan lagi pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun