Hingga 24 Juni 2025 Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Â masih berlangsung alot.
Beberapa poin yang antara lain maish menjadi perdebatan ialah batasan apa yang disebut sebagai tempat umum serta ruang publik terpadu kawasan di mana dilarang untuk merokok.
Ketidakjelasan batasan ini bisa menimbulkan multitafsir bisa berdampak pada pertumbuahn usaha hotel, rumah makan hingga sektor UMKM.
Batasan yang jelas dituntut para pegiat anti rokok seperti larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan  dan tempat bermain anak hingga larangan memasang iklan dalam radius 500 meter  dipandang bisa mempersempit ruang penjualan dan menurutnya pendapatan sektor ekonomi akhirnya pada pendapatan daerah.
Ketika DKI Jakarta masih mandek  dalam pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok selama 14 tahun, Kota Bandung sudah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Orang-orang yang melanggar jika merokok pada spot-spot yang dilarang akan membayar Rp500 ribu.
Dalam hal ini Pemerintah Kota dan DPRD Bandung sekalipun menghadapi kekhawatiran dari PHRI Kota Bandung melihat bahwa kehadiran regulasi untuk membuat spot-spot kawasan tanpa rokok adalah keniscayaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung memberikan data yang mengkhawatirkan bahwa tanpa regulasi ketat pun merokok tetap flat di angka kisaran 30 persen. Â Namun jumlahnya tidak melonjak tajam secara presentase dari populasi. Â
Pada 2023 sebanyak 30,93 persen warga Bandung berusia 15 tahun adalah perokok.  Dari mereka yang merokok 40 persen dari berpenghasilan  kalangan bawah.  Namun yang menarik kalau dilihat dari tingkat pendidikan, mereka yang pendidikannya lulus SMP menempati angka 28,12 persen dan lulus SD 29, 74 persen.
Pada waktu itu Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengungkapkan  Data Statistik Bagian Kesra pada 2017 menunjukkan bahwa anak-anak SD yang merokok mencapai 32 persen.
Sementara pada 2022 jumlah itu turun sedikit sebanyak 28,44 persen dari populasi dan  2021 sebanyak 31,03 persen, 2020 sebanyak 30,07 persen. Â