Mohon tunggu...
Syifa Aulia
Syifa Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Long life leaner

Happy wife, mom, writer sometimes.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejauh Mana Fenomena Kesadaran Masyarakat terhadap UU ITE?

14 Februari 2023   23:08 Diperbarui: 14 Februari 2023   23:17 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ekaterina via pexels.com

Perkembangan Teknologi seiring berjalannya waktu semakin meningkat. Perubahan penggunaan media komunikasi berhasil menghasilkan sebuah inovasi baru yang sangat bermanfaat bagi individu. 

Perkembangan teknologi komunikasi adalah suatu siklus yang akan terus berkembang pada setiap waktu.  Salah satunya pada era saat ini komunikasi dengan menggunakan internet. Pada era New Media ini perlu diberlakukannya sebuah regulasi komunikasi digital untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak personal masing-masing individu pada ruang lingkup Media Digital.

Apa itu Regulasi?

Regulasi adalah peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang. Regulasi juga dianggap alat untuk mencapai tujuan sosial hingga tujuan ekonomi.

(Diovita Hernika Pramadhani, S. Ikom, M. Si,. Regulasi Komunikasi Digital, Pengertian dan Ruang Lingkup)

Apa itu Komunikasi Digital?


Adapun Komunikasi Digital adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator kepada komunikan menggunakan media digital. Komunikasi Digital memiliki karakteristik yang tergolong berbeda dengan komunikasi tradisional. 

Perbedaan utama terletak pada membentuk, mengemas, dan menyajikan pesan, yaitu dimana Komunikasi Digital memiliki keunggulan dalam hal kecepatan dan kemudahan. Kemudian dalam hal daya tarik pesan yang juga jauh lebih unggul pada komunikasi digital karena memiliki bermacam-macam fitur teknologi yang membuat pesan dikemas dan disampaikan dengan cara-cara yang unik dan menarik.(R.K. Anwar & Rusmana, 2017)

Definisi Regulasi Komunikasi Digital

Berdasarkan pengertian diatas, maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Regulasi Komunikasi Digital adalah Peraturan Perundang-Undangan yang berada dibawah undang-undang guna mengatur proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator kepada komunikan pada ruang lingkup media digital agar terciptanya ketertiban dan melindungi setiap hak masing-masing individu.

Peraturan UU ITE di Indonesia

 Di Indonesia regulasi komunikasi digital diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE merupakan undang-undang pertama pada Bidang Teknologi dan Informasi dan Transaksi elektronik sebagai produk legislasi yang perlu dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan dibidang pemanfaatan Teknologi Informasi. Pada akhirnya direvisi dengan UU no 19 tahun 2016. 

Sekaitannya hal tersebut UU ITE, diantaranya mengatur pada ruang lingkup sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suaran, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data intercharge (EDI), surat email, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah memiliki arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Aturan tersebut berlaku pada siapa saja yang menggunakan komputer, jaringan komputrt ataupun media perangkat elektronik lainnya baik berapa pada wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang disebabkan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Hal-hal yang diatur pada UU No. 19 Tahun 2016 terkait perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain sebagai berikut:

1. Perbuatan Pencemaran Nama Baik

Hal perbuatan pencemaran nama baik ini diatur pada pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelaku yang terjerat pasal ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 jt. Kemudian revisi yang dilakukan pada revisi UU No. 19 tahun 2016, bahwasanya ketentuan pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.

2. Tindakan Pemerasan dan Pengancaman

Bagi seseorang yang melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman dapat dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Masa hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda palinh banyak 1 Miliar Rupiah.

3.  Tindakan Ujaran Kebencian

Seseorang yang menyebarkan/membuat informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu seperti suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat (2) UU ITE.

4. Penyebaran Berita Bohong (HOAX)

Sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menjelaskan bahwasanya setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan berita bohong dan menyesatkan serta mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik. Adapun bagi pelaku yang melakukan penyebaran berita bohong tersebut dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

5.  Tindakan Teror Online

Pada tindakan teror online diatur juga pada pasal 29 UU ITE. Pasal ini menjerat bagi setiap oranng yang sengaja dan tanpa memiliki hak dalam mengirimkan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik yang mengandung kekerasan dan menakut-nakuti secara individu. Pada pasal ini pelaku teror online dapat dipidana penjara palimg lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 jt.

6. Penyebaran Video Pelanggaran Asusila

Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Bagi pelaku pelanggar kesusilaan ini sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyam 1 Miliar Rupiah.

Riset Kesadaran Masyarakat Terhadap UU ITE

Berdasarkan hasil riset yang dilaksanakan pada Febuari 2022, melibatkan beberapa responden atau informan antara lain sebagai berikut:.

1. Penggunaan Data Internet

Adapun hasil riset terkait pemanfaat penggunaan internet dari beberapa informan diantaranya adalah dimanfaatkan sebagai media berkomunikasi, mengakses berita terkini,penggunaan sosial media, menunjang pekerjaan, hingga sebagai media penunjang aktivitas perkuliahan.

2. Perkara Pasal UU ITE

Berdasarkan hasil riset beberapa informan menyatakan bahwa mereka mengetahui UU ITE dan pasalnya, akan tetapi informan tidak menghapal isi pasal UU ITE tersebut.

3. Cakupan Pasal UU ITE

Pada hal ini informan rata-rata berpendapat bahwa cakupan UU ITE "mencakup etika dalam menyampaikan gagasan baik aktual ataupun opini di media internet, mencakup pedoman dalam berkomunikasi via internet, hingga UU ITE mengatur segala informasi dan transaksi elektronik".

4.  Manfaat adanya UU ITE

Pada point manfaat adanya UU ITE informan diantaranya "mencegah adanya berita hoax, ujaran kebencian, menjaga ketentraman dalam bermedia digital, hingga menegakkan kepastian hukum masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mencegah, dan melindungi masyarakat dari cyber crime".

5. Pandangan dan Sikap Terhadap UU ITE

Berdasarkan hasil riset beberapa informan beropini bahwa dalam padangan dan bersikap terhadap UU ITE ini harus di patuhi, penting sekali agar masyarakat tidak melakukan tindakan negatif dalam bermedia digital hingga agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia digital.

6. Pemanfaat Internet Sesuai Kategori Usia pada Lingkungan Sekitar

Pada poing pemanfaat internet informan menyatakan bahwa penggunaan internet masih banyak yang belum dimanfaatkan sebagai mestinya. Diantaranya bentuk penyimpangan ketidaksesuaian pemanfaatannya diantara lain komentar asusila, pelecehan, ujaran kebencian, buzzer haters, hingga pencemaran nama baik.

7. Opini Informan Dalam Pemanfaatan Internet Dengan Baik

Bahwasanya beberapa informan memaparkan bahwa mereka sudah memanfaatkan internet dengan sesuai pedoman yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran dalam bermedia digital.

8. Penemuan Tindak Pelanggaran UU ITE

Berdasarkan informasi 1 dari beberapa informan memaparkan tidak menemukan pelanggaran UU ITE tersebut. Pada beberapa informan lainnya memaparkan pernqh menemukan dan langsung diproses ke pihak berwajib, hingga beberapa informan lainnya memaparkan bawah pernah menemukan pelanggaran UU ITE tersebut yang memgakibatkan kerugian materil dan diproses kepada pihak berwajib.

Saran Yang Dapat Dilakukan Oleh Mahasiswa dan Dosen Perguruan Tinggi Indonesia Untuk Mengingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap UU ITE

Pada penjelasan dan data riset tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwasanya masyarakat belum 100% menghapal pasal-pasal penting dalam UU ITE, sehingga masih maraknya Pelanggaran dalam Pemanfaatan UU ITE dengan baik seperti tindakan pada riset terlampir, banyak yang menggunakan internet secara negatif seperti komentar-komentar asusila, pelecehan, ujaran kebencian, buzzer haters, pencemaran nama baik hingga tindakan kriminal penipuan secara daring atau digital (cyber crime). 

Adapun saran bagi penulis dalam menanggapi isu tersebut kepada Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Indonesia dengan mengadakan sosialisasi/webinar/hybrid secara masif dan persuasif terkait Melek UU ITE, Pedoman dalam bermedia digital/sosial, hingga Pemanfaatan Media Digital/Sosial secara tepat dan bijak. Semoga dengan adanya saran tersebut dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat Terhadap UU ITE dan Bijak dalam bermedia sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun