Mohon tunggu...
Syifa Aulia
Syifa Aulia Mohon Tunggu... Freelancer - Long life leaner

Happy wife, mom, writer sometimes.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejauh Mana Fenomena Kesadaran Masyarakat terhadap UU ITE?

14 Februari 2023   23:08 Diperbarui: 14 Februari 2023   23:17 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ekaterina via pexels.com

5.  Tindakan Teror Online

Pada tindakan teror online diatur juga pada pasal 29 UU ITE. Pasal ini menjerat bagi setiap oranng yang sengaja dan tanpa memiliki hak dalam mengirimkan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik yang mengandung kekerasan dan menakut-nakuti secara individu. Pada pasal ini pelaku teror online dapat dipidana penjara palimg lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 jt.

6. Penyebaran Video Pelanggaran Asusila

Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Bagi pelaku pelanggar kesusilaan ini sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyam 1 Miliar Rupiah.

Riset Kesadaran Masyarakat Terhadap UU ITE

Berdasarkan hasil riset yang dilaksanakan pada Febuari 2022, melibatkan beberapa responden atau informan antara lain sebagai berikut:.

1. Penggunaan Data Internet

Adapun hasil riset terkait pemanfaat penggunaan internet dari beberapa informan diantaranya adalah dimanfaatkan sebagai media berkomunikasi, mengakses berita terkini,penggunaan sosial media, menunjang pekerjaan, hingga sebagai media penunjang aktivitas perkuliahan.

2. Perkara Pasal UU ITE

Berdasarkan hasil riset beberapa informan menyatakan bahwa mereka mengetahui UU ITE dan pasalnya, akan tetapi informan tidak menghapal isi pasal UU ITE tersebut.

3. Cakupan Pasal UU ITE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun