Penulis yakin bahwasanya masing-masing sekolah pasti berkomitmen anti perundungan. Tapi mungkin kewaspadaan terhadap perundungan juga harus ditingkatkan. Bisa dilakukan dengan cara melakukan evaluasi setiap hari dengan bertanya pada anak secara langsung saat pembelajaran usai pada tiap harinya ataupun wali kelas bisa memberitahukan nomor yang bisa dihubungi jika terjadi perundungan.Â
Sekolah bisa melakukan sosialisasi pada seluruh angkatan pada tiap jenjangnya agar masing-masing anak tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat teman lain dengan tidak melakukan perundungan sekaligus menyamakan persepsi bahwa perundungan adalah tindakan tidak terpuji yang harus dihindari.Â
Pemerintah daerah juga tetap harus berperan dengan cara secara berkala melakukan visitasi ke sekolah-sekolah yang rawan teridentifikasi melakukan pelanggaran hak anak melalui pengamatan langsung maupun survey kepada anak sebagai peserta didik di sekolah. Sehingga apabila terjadi pelanggaran hak akan segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti oleh sekolah.Â
Keempat, Rukun Warga/ Rukun Tetangga
Tidak hanya keluarga, pelaku usaha dan sekolah, rukun warga atau rukun tetangga sebagai unit pemerintahan terkecil juga harus aktif dalam menjaga hak-hak anak sebab banyak ditemukan oleh penulis beberapa tempat-tempat yang biasa digunakan sebagai tempat tongkrongan anak-anak yang membolos sekolah.
Tidak hanya sekedar nongkrong tetapi mereka juga merokok atau bahkan meminum minuman beralkohol. Kepedulian ketua RW, RT serta warga sangat penting untuk mencegah mereka melakukan perbuatan yang mereka anggap menyenangkan padahal melanggar hak-hak mereka sendiri.Â
Pencegahan yang bisa dilakukan oleh warga dengan cara memberikan teguran dan larangan bagi anak yang melanggar hak-hak mereka sendiri. Sebagai contoh jika kita menemukan anak merokok, membawa minuman beralkohol, melakukan hubungan berlebihan kepada lawan jenis maka wajib bagi kita untuk memberikan teguran dan larangan agar anak tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut.Â
Kota layak anak juga tidak akan terwujud jika warga tidak saling peduli terhadap hak dasar anak yang harus di jaga dengan baik, sehingga wajib bagi pemerintah daerah untuk menghimbau kepada masing-masing ketua RW, RT ataupun warga jika melihat perilaku anak yang melanggar hak maka wajib bagi kita untuk memberikan teguran atas hal yang mereka lakukan tersebut.Â
Kelima, Dinas terkaitÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!