Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

5 Objek Vital dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

23 Juli 2023   01:39 Diperbarui: 24 Juli 2023   09:45 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: KOMPAS dari Shutterstock/Issaret Yatsomboon 

Pelaku usaha juga faktor penting berikutnya dalam menjaga hak anak. Banyak anak terlanggar hak kelangsungan hidup untuk hidup dengan sehat karena anak dengan bebasnya  membeli hal-hal yang bisa merusak kesehatan anak. 

Rokok yang dijual bebas, minuman beralkohol yang juga bisa dijual bebas oleh pedagang eceran, bahkan pernah penulis temukan juga ada beberapa apotik yang bisa menjual bebas obat-obatan yang menimbulkan efek candu bagi penggunanya.

Pelaku usaha juga semestinya harus sadar akan hak-hak anak, sehingga hak mereka sebagai anak yang harus hidup dengan kehidupan yang sehat baik mental ataupun fisik tidak terlanggar. Pelaku usaha secara tidak langsung ikut serta dalam pelanggaran hak anak bagi mereka yang dengan bebas menjual barang-barang yang dapat menimbulkan kerugian bagi kesehatan mental dan fisik mereka. 

Sering kali penulis temukan, banyak warung ataupun toko-toko retail yang tidak memberikan batasan usia pada barang yang dibeli. Sehingga pada akhirnya dengan mudah anak menjadi seorang perokok, peminum minuman beralkohol ataupun sebagai penyalahguna obat karena pelaku usaha memberikan akses pada barang-barang tersebut. 

Pemerintah daerah harus tegas dalam memberikan batasan usia untuk pembelian barang-barang seperti rokok ataupun minuman beralkohol, sebab tanpa memberikan batasan yang jelas maka anak akan menjadi korban atas ketidak pedulian pelaku usaha dalam melindungi hak anak. 

Pemerintah daerah juga bisa memberikan sosialisasi secara langsung untuk batasan usia yang diperbolehkan melakukan pembelian kepada warung-warung ataupun toko retail yang menjual barang tersebut. 

Dengan akses yang terbatas terhadap pembelian rokok dan minuman beralkohol harapannya hak anak dalam kelangsungan hidup dan tumbuh kembang tetap terjaga dengan baik. Anak tidak akan tercemar rokok dan minuman beralkohol jika mereka tidak dapat membeli barang--barang tersebut.   

Ketiga, Sekolah

Sumber gambar: kompas.id
Sumber gambar: kompas.id

Sekolah wajib menjamin hak anak untuk belajar dengan nyaman, hak untuk kelangsungan hidup dengan sehat dan hak tumbuh kembang yang layak serta bebas dari perundungan. Sayangnya kadang pelanggaran hak anak tetap terjadi. 

Sebagaimana ketika si sulung bercerita kepada kami tentang perundungan yang dilakukan oleh temannya kepada teman lain saat kegiatan MPLS. Yang bikin miris justru ini terjadi saat MPLS sedang berlangsung. Tidak menyalahkan pihak sekolah, karena penulis juga sadari kadang ada titik-titik rawan dan jam-jam rawan yang menjadi titik buta bagi sekolah dalam melakukan pencegahan perundungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun