Desa Banyurip, Sragen 23/01/2023 - UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Contoh UMKM di Indonesia umumnya terdapat 3 macam, yaitu kuliner, fashion dan agribisnis. UMKM sendiri bagi masyarakat desa memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat setempat yang biasanya bergerak dalam bidang pertanian, kerajinan, dan jasa.
Banyak pelaku di Desa Banyurip yang belum menyadari bahwa sebenarnya mereka tengah menjalankan usaha yang tergolong bisnis berupa UMKM, dikarenakan minimnya pengetahuan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai UMKM yang mengakibatkan warga desa terkedala dalam perencanaan terhadap usahanya. Dimana UMKM sendiri membutuhkan dukungan dalam hal pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kualitas produk.
Oleh karena itu, Tim 1 KKN Undip Desa Banyurip, Juliofano, melakukan Kegiatan penyuluhan yang dibagi beberapa sesi yang pertama dilakukan dengan cara door to door ke rumah pelaku UMKM, kemudian dilanjutkan sesi forum bersama warga desa di salah satu rumah warga. Paparan materi diisi dengan mengenalkan konsep UMKM berupa Edukasi dan pelatihan tentang konsep UMKM Desa, kebijakan UMKM, dan bagaimana UMKM memajukan perekonomian desa dan sebagai daya tarik desa dengan warga desa dengan branding produk umkm dan pemberdayaan sumber daya manusia UMKM.Â
Kemudian kegiatan di program ini kami memberikan pelatihan berupa penyuluhan dalam perencanaan berbisnis guna untuk keberlangsungan usaha itu sendiri. Materi yang diberikan oleh Tim 1 KKN Undip berupa :Â
 1. Menentukan strategi dan tujuan sebuah bisnis, target pemasaran, produk atau jasa, target keuntungan, dan strategi pemasaran.
 2. Perlunya sumber keuangan yang cukup
 3. Menganalisis hambatan dalam memulai usaha
 4. Meningkatkan keahlian, terutama keahlian dalam berjualan. Seperti pemasaran, penjualan, negosiasi, komunikasi atau mengembangkan produk
 5. Kemudian saat usaha sudah berjalan dalam beberapa waktu, perlu dipantau secara detail pemasukan dan pengeluaran dalam menjalankan usaha. Perlu dipantau secara berkala untuk mengetahui laba/rugi nya usaha, apabila sudah mengetahui laba dan rugi usaha perlu dilakukan evaluasi keuangan. Supaya usaha tetap berkembang dengan dana atau kas yang sudah direncanakan
Selain itu kami juga memberikan sedikit edukasi mengenai kebijakan pemerintah tentang UMKM diantaranya :
1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 : Regulasi ini menjelaskan tentang hukum izin usaha mikro kecil dan menengah
2. PP Nomor 23 Tahun 2018 : Ini merupakan regulasi yang mengatur pelonggaran pajak yang dikeluarkan oleh kalangan UMKM
3. Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 : Regulasi ini terkait dengan pendanaan modal usaha untuk UMKM.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 : Ini terkait dengan kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha UMKM.Â
Luaran atau output dalam program ini berupa brosur penyuluhan yang berisikan konsep UMKM, kriteria, contoh, kebijakan dan pengembangan UMKM.
Penulis: Juliofano Ade Permana Suka / Fakultas Ekonomika dan Bisnis / Ilmu Ekonomi
Editor: Hendrik A.S., Ocid M., Renata J.N
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI