Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi, Baikknya Langsung Ditransfer Kemdikbudristek??

27 Mei 2024   00:32 Diperbarui: 27 Mei 2024   00:52 21275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: Kolase Penulis, Julia R.S. Banurea, Guru SD di Tebelian)

Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi, BAIKKNYA LANGSUNG DITRANSFER dari KEMDIKBUDRISTEK???

 

Kisah keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih belum usai. Hingga kini, Senin, 27 Mei 2024, Tunjangan Profesi Guru/sertifikasi TW 1, masih belum tuntas tersalur.

Guru-guru yang sudah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) TW 1, 2024 yang diterbitikan Kemdikbudristek, masih belum semua menerima transferan TPG.

Tunjangan yang berasal dari APBN ini akan dikirimkan ke KASDA, kemudian pemda/dinas akan memproses dan menyalurkannya ke rekening guru.


Hingga akhir bulan Mei 2024, tunjangan profesi yang seharusnya sudah tersalur, alami keterlambatan yang cukup lama.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, dalam Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi,untuk triwulan I mulai bulan April.

Berikut rincian tabel sinkronisasi data dan jadual pembayaran.

(Sumber : Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023)
(Sumber : Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun