Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan dan Bedanya dengan Kawin Kontrak

15 Agustus 2022   08:15 Diperbarui: 15 Agustus 2022   08:18 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pernikahan. Foto: amazingscience.news

Karena tujuannya bukan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal, maka kawin kontrak tidak menginginkan adanya regenerasi (kelahiran anak), tidak ada nilai ibadah, semata-mata untuk kebutuhan biologis semata. 

Selain itu, kawin kontrak tidak memenuhi persyaratan sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Ketentuan tersebut dinyatakan bahwa sahnya suatu perkawinan apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama.

Sehingga apabila perkawinan dilakukan tidak memenuhi syarat hukum agama masing-masing maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. 

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan --baik Prenuptial Agreement maupun Postnuptial Agreement-- diatur dan diakui secara hukum positif dan hukum Islam. Sedangkan kawin kontrak sebaliknya, tidak diakui secara hukum positif maupun hukum Islam, untuk itu harus dihindari dari praktek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun