Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Pendidik dan pemerhati lingkungan. Aktif mengedukasi di sekolah berwawasan lingkungan di Kota Bandung sejak 1997

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menebus Janji Kakak, Tanggungan Ahli Waris Melunasi Utang Sekolah Anak Yatim

23 Agustus 2025   23:45 Diperbarui: 23 Agustus 2025   23:45 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Melunasi utang keluarga. | Image by Unsplash.com/Muhammad Daudy

Makna dan Tanggung Jawab dalam Kematian

Dalam kehidupan sosial kita, terutama di kalangan masyarakat Muslim, ada sebuah tradisi yang kuat dan mengakar. Saat seorang anggota keluarga meninggal, berita duka akan disebarkan. Bersamaan dengan itu, ada permohonan tulus agar almarhum didoakan. 

Namun, ada satu poin yang sangat esensial dan tidak boleh terlewat yaitu permintaan maaf atas segala kesalahan dan, yang paling penting, penyelesaian utang yang mungkin ditinggalkan. 

Dalam ajaran Islam, utang adalah sesuatu yang sangat serius dan tidak boleh dibawa mati. Setelah prosesi pemakaman selesai, pihak keluarga yang ditinggalkan memiliki tanggung jawab besar untuk membereskannya. 

Utang ini bisa berupa apa saja, dan salah satu bentuk yang sering terjadi adalah utang biaya sekolah anak yang masih tertunggak.

Kewajiban ini tidak bisa dianggap remeh. Saat seseorang mendaftarkan anaknya ke sekolah, mereka sudah membuat perjanjian. Perjanjian ini adalah sebuah komitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan. 

Jadi, biaya sekolah yang belum dibayar bukanlah sekadar tunggakan, melainkan sebuah utang keluarga yang sah. Ketika orang tua meninggal, komitmen ini tidak ikut terkubur. Sebaliknya, ia menjadi beban yang harus dilanjutkan oleh ahli waris yang masih hidup.

Situasi ini menjadi lebih rumit ketika yang meninggal adalah kepala keluarga, seperti seorang ayah, yang meninggalkan istri dan anak-anak yang masih kecil dan kini berstatus yatim. 

Istri almarhum mungkin tidak memiliki penghasilan atau tidak mampu untuk melunasi utang tersebut. Dalam kondisi seperti ini, kewajiban moral dan agama secara otomatis berpindah kepada anggota keluarga lain yang mampu, seperti adik atau kakak almarhum. 

Ini bukan lagi soal uang semata, tapi tentang menepati janji yang ditinggalkan, memastikan martabat keluarga tetap terjaga, dan yang terpenting, menjamin masa depan pendidikan anak-anak yang kini tidak berdaya.

Kewajiban ini, meskipun tidak diatur secara hukum, memiliki kekuatan moral yang lebih besar. Melunasi utang ini adalah bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum. Ini juga menunjukkan solidaritas keluarga yang kuat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun