Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Pendidik dan pemerhati lingkungan. Aktif mengedukasi di sekolah berwawasan lingkungan di Kota Bandung sejak 1997

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menebus Janji Kakak, Tanggungan Ahli Waris Melunasi Utang Sekolah Anak Yatim

23 Agustus 2025   23:45 Diperbarui: 23 Agustus 2025   23:45 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Melunasi utang keluarga. | Image by Unsplash.com/Muhammad Daudy

Ketika satu anggota jatuh, yang lain harus siap menopang. Utang ini menjadi ujian bagi kekompakan dan kepedulian. Tidak ada alasan untuk mengabaikan beban ini. 

Melunasi utang keluarga ini adalah sebuah tindakan yang mulia, yang menunjukkan bahwa janji yang telah dibuat harus tetap ditepati, bahkan oleh orang lain, demi kebaikan bersama.

Pentingnya melunasi utang ini juga terkait dengan status almarhum di hadapan Tuhan, Allah SWT. Dalam Islam, utang adalah sesuatu yang harus diselesaikan di dunia. 

Jika tidak, maka urusannya bisa berlanjut di akhirat. Maka, dengan melunasi utang biaya sekolah, keluarga tidak hanya membantu anak-anak yang ditinggalkan, tetapi juga membantu almarhum untuk mendapatkan ketenangan di alam sana. 

Ini adalah tanggung jawab yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ini adalah beban yang berat, namun harus diemban dengan penuh keikhlasan.

Tanggung Jawab Ahli Waris dalam Pelunasan Utang

Konsep ahli waris seringkali diartikan sebatas pembagian harta. Namun, dalam konteks utang, ahli waris memiliki tanggung jawab yang sama beratnya. 

Jika almarhum memiliki utang, maka utang tersebut harus dibayar dari harta warisan yang ditinggalkan. Jika harta warisan tidak ada atau tidak mencukupi, maka secara moral dan agama, kewajiban ini berpindah ke anggota keluarga yang paling dekat dan mampu.

Dalam konteks utang biaya sekolah, perjanjian pembayaran yang dibuat oleh orang tua merupakan sebuah komitmen legal. Jadi, utang tersebut bukanlah sesuatu yang bisa dimaafkan begitu saja oleh pihak sekolah. 

Sekolah juga memiliki kewajiban untuk menjaga kelangsungan operasionalnya. Oleh karena itu, jika orang tua meninggal dan utang masih ada, sekolah memiliki hak untuk menagih kepada keluarga yang ditinggalkan.

Di sinilah peran ahli waris menjadi sangat vital. Ahli waris tidak hanya menerima harta, tetapi juga menanggung segala kewajiban yang ditinggalkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun