Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim Hukum Prabowo-Sandi Kesannya Mencari-cari Kesalahan Lawan

11 Juni 2019   14:16 Diperbarui: 11 Juni 2019   14:37 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: adhi/detikcom

Tak disangka-sangka bahwasannya tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjajanto (BW) mempermasalahkan status dari KH Ma'ruf Amin. Dijelaskan bahwa KH Ma'ruf Amin tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah.

Apa yang didalilkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi tersebut tidak beralasan dan terkesan mencari-cari kesalahan lawan politik. Saya sendiri tidak pernah mendengar bahwa Mahkamah Konstitusi akan dapat mendiskualifikasi paslon yang tersangkut jabatan tertentu di dalam lembaga maupun instansi negara maupun swasta.

Yang saya ketahui bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Itulah kewenangan dari MK yang harus dipahami. Saya yakin tim hukum memahaminya. Akan tetapi, mengapa seperti mencari-cari kesalahan seperti ini. Ingin menggugat hal prinsipil dari KH. Ma'ruf Amin. Padahal, ranahnya sudah berbeda. Menurut ahli hukum tata negara, Dr. Bayu Dwi Anggono, dalil tersebut dinilai salah alamat. Harusnya ke Bawaslu, lalu ke PTUN dilansir dari detik.com, 11/6.

Cara-cara beginilah yang membuat masyarakat itu tidak senang dan nyinyir di ruang publik. Tim hukum, cari kesalahan dan salah alamat dalam menggugat. Kalau begini relawan dan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin akan ribut dan bisa jadi menghujat. Gugatannya tidak berdasarkan hukum yang ada. Ranahnya sudah berbeda, tetapi dicoba-coba juga ke MK siapa tahu dapat dikabulkan. Gugatannya jadi mencoba-coba. Ini kesalahan sebenarnya.

Kalau kita berkaca dari awal pendaftaran peserta pemilu, kampanye sampai pemungutan suara, seharusnya hal itu sudah dikaji tim Prabowo-Sandi. Mereka sudah menggugat dan melaporkan kejanggalan ini sejak jauh-jauh hari. Ini malah dipermasalahkan di MK, hingga akhirnya salah alamat.

Jelas saya dan kita mengatakan dalil gugatan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut mencari-cari kesalahan dan celah agar MK mau memutus mengabulkan gugatan pemohon. Padahal, mereka tidak tahu bahwa MK sebagai lembaga negara punya kapasitas, integritas dan kapabilitas dalam mengadili sebuah sengketa hasil pemilu. Para hakim MK akan independen atau tak akan mampu diintervensi siapapun dan akan menghasilkan putusan yang adil, dan bermanfaat bagi semua.

Kalau begini cara tim hukum Prabowo-Sandi, maka akan di counter oleh pihak termohon hingga MK lebih yakin dalam memutus.

Saran saya, sudahi cara-cara yang tidak santun dan tak berdasar ini. Menggugatlah dengan kaidah, nilai dan norma yang ada dalam dalil gugatan. Bukan menambahi gugatan dengan dalil yang tidak penting. Semoga kritikan dan pandangan saya ini bermanfaat.

Salam Kompasianer!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun