Pemikiran tentang Panopticon oleh Jeremy Bentham dan kejahatan struktural oleh Anthony Giddens merupakan dua konsep yang berbeda dalam bidang sosial dan kriminologi, tetapi keduanya memiliki relevansi dengan pemahaman tentang kejahatan dalam masyarakat.
Terdapat beberapa titik persamaan dan relevansi antara pemikiran Panopticon dan kejahatan struktural :
- Pengawasan dan pemantauan
Konsep Panopticon menyoroti pentingnya pengawasan dan pemantauan terhadap individu sebagai sarana untuk mengendalikan perilaku. Dalam kejahatan struktural, pemahaman tentang faktor-faktor struktural dan pemantauan terhadap struktur sosial yang memungkinkan kejahatan memainkan peran penting dalam mengidentifikasi akar penyebab kejahatan
- Fokus pada struktur sosial
Sementara Panopticon berfokus pada pengawasan individu, kejahatan struktural menyoroti pentingnya memahami dan mengubah struktur sosial yang menciptakan ketidak setaraan, ketidakadilan, dan kerugian dalam masyarakat. Keduanya menekankan pentingnya mengatasi masalah pada tingkat struktural untuk mencegah kejahatan
- Perubahan sosial
Baik Panopticon maupun kejahatan struktural memiliki implikasi terhadap perubahan sosial. Panopticon menyoroti bagaimana pemantauan dan pengawasan dapat membentuk perilaku individu dan masyarakat secara luas. Kejahatan struktural mendorong perubahan pada struktur sosial yang menciptakan dan mempertahankan kejahatan, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
Pemikiran Panopticon Bentham menyoroti pentingnya pengawasan dan pemantauan terhadap individu untuk mencapai pengendalian sosial. Konsep ini menekankan kekuatan pengawasan yang dapat mempengaruhi perilaku individu dan masyarakat secara umum.
Kejahatan struktural Giddens menempatkan fokus pada pentingnya memahami faktor-faktor struktural dalam masyarakat yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan. Giddens menekankan bahwa kejahatan tidak hanya merupakan tindakan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur sosial yang menciptakan ketidak setaraan, ketidakadilan, dan kerugian bagi kelompok tertentu.
Meskipun konsep-konsep ini berbeda dalam pendekatan dan konteksnya, ada beberapa titik persamaan yang dapat diidentifikasi. Keduanya mengakui pentingnya pemantauan, baik dalam bentuk fisik (Panopticon) maupun pemahaman terhadap faktor-faktor struktural (kejahatan struktural) dalam menghadapi masalah kejahatan. Keduanya juga mendorong perubahan sosial, baik melalui perubahan perilaku individu yang terjadi melalui pengawasan atau melalui perubahan struktur sosial yang menciptakan ketidak setaraan dan ketidakadilan.