Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi (1)

21 Maret 2024   10:49 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lalu, secara mendasar syarat hakim konstitusi meliputi:

  • memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
  • adil;
  • negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan;
  • tidak merangkap sebagai pejabat negara.

Di mana ketentuan lain terhadap Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang lain. undang-undang lain yang dimaksud merujuk pada UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta perubahan-perubahannya, yang meliputi UU 8/2011 tentang perubahan pertama UU MK dan UU 4/2014 tentang perubahan kedua UU MK atas penetapan perpu.

Apa saja yang berubah, akan dibahas pada serial berikutnya. Adapun pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi yang karena keputusannya dapat memberhentikan kepala negara, menyatakan prinsip check and balances yang biasa ada dalam teori tata negara. Pertanyaannya, apabila kemudian Mahkamah Konstitusi dapat menjadi lembaga yang dapat mengawasi seluruh spektrum lembaga negara, siapa yang mengawasi MK? Ada banyak jawabannya dan penulis serahkan pada pembaca.

PRINSIP CHECK AND BALANCES DALAM MK.

Ibarat suatu keluarga konservatif, lembaga eksekutif adalah seorang ayah yang bekerja, lembaga legislatif adalah seorang ibu yang mengatur rumah tangga, dan lembaga yudikatif adalah anak yang memperhatikan ayah dan ibu itu menyelenggarakan keluarga. Bila ayah nakal, maka ibu dan anak akan marah. Bila ibu nakal, maka ayah dan anak akan protes. Bila anak nakal, maka ayah dan ibu akan memberikan suatu hukuman. Bila ketiganya nakal, maka tetangga (media) akan bergosip tentang keluarga tersebut.

Prinsip Check and Balances bergerak pada roda gigi yang sama, dimana setiap instrument terlembaga itu saling memeriksa kekuatan kekuasaan masing-masing, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara. Kemudian, konsekuensi perkembangan prinsip check and balances ini kemudian dapat membuat trias politica juga melebar. Kadang ada yang berkata penta politica karena ada 5 kekuasaan yang saling mempengaruhi satu dengan yang lain, kadang hexa politica karena ada 6 kekuasaan dalam satu negara.

Penulis sendiri menggunakan trias politica karena lebih dikenal secara umum, lebih diakui secara akademis, serta lebih pasti karena Indonesiapun dikatakan menggunakan trias politica dan keberadaannya jelas ada dalam hukum positif.

Adapun MK, sebagai bagian dari lembaga Yudikatif, tidak terlepas dari peranan yang menjalankan prinsip tersebut. Hal ini diketahui dari penjelasan UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

"Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara."

Demikianlah sedikit tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagai artikel minimalis, tentu artikel ini tidak sempurna, namun dapat memberikan gambaran umum bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwibawa karena kewenangannya dalam membatasi kekuasaan dan kewenangan yang ada dalam negara, dan memiliki daya untuk merubah, membatalkan, atau membentuk norma baru yang dapat berlaku secara holistik kepada seluruh masyarakat satu negara, sepanjang belum dirubah undang-undang lain. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Peraturan Perundangan:

UUD NRI 1945.

UU 24 tahun 2003 tentang MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun