Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Tertarik Melihat Gajah Liar di Perlintasan Underpass Tol?

27 Oktober 2020   23:35 Diperbarui: 28 Oktober 2020   09:01 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Libur panjang akhir pekan kembali datang. Kali ini bersempena libur Maulid Nabi yang jatuh pada pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2020. Pemerintah pun menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama terutama bagi Pegawai Negeri Sipil. Jadilah libur panjang hingga akhir pekan ini dimulai esok rabu, 28 Oktober 2020.

Libur panjang akhir pekan serupa ini juga terjadi pada Agustus lalu. Bertepatan dengan libur Tahun Baru Islam 2020 yang jatuh pada hari kamis (20/8/2020), Pemerintah menambah cuti bersama pada hari jumat, dan berlanjut hari off kerja sabtu dan minggu.

Terkait libur panjang Agustus itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 293 tahun 2020. SE ini berisi tentang larangan bepergian ke luar kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Pekanbaru.

Namun, nampaknya SE Walikota ini tidak banyak diindahkan oleh warga. Sejumlah pemberitaan menyebutkan banyak warga Pekanbaru yang bepergian ke luar kota untuk menghabiskan waktu libur panjang Agustus itu.

Alhasil, bulan Agustus menjadi awal catatan buruk kasus penularan virus corona di Provinsi Riau, khususnya di Pekanbaru. Pada 30 Agustus 2020, jumlah kasus baru yang terkonfirmasi positif menyentuh angka tertinggi selama mewabahnya virus corona di Riau, yaitu 134 orang.

Laporan melonjaknya kasus baru Covid-19 di Akhir Agustus itu diduga kuat memunculkan klaster libur cuti bersama di Pekanbaru. Dan selanjutnya, memunculkan klaster Perkantoran dengan pasien berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat lebih dari 50% dari jumlah yang tertular.

Beberapa klaster perkantoran yang selanjutnya muncul akibat libur cuti bersama di Agustus itu, di antara nya adalah Diskominfotik, Badan Pengelola Keuangan Aset dah Daerah (BPKAD), Inspektorat, Biro Umum Sekretariat Daerah, Dinas PUPR PKPP dan kantor Imigrasi Kota Pekanbaru.

Bagaimana dengan Libur Oktober 2020 kali ini? Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan SE Nomor 309/SE/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.

SE ini berisi himbauan tidak bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Riau. SE ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan penyebaran penularan Covid-19 dan memberikan perlindungan kesehatan bagi PNS dan Non PNS.

Pada butir ketiga SE tersebut, tertulis demikian "Jika terpaksa keluar daerah Riau, PNS dan Non PNS harus mendapat persetujuan dari Pimpinan dan yang bersangkutan wajib melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum berangkat dan sekembalinya dari luar Riau dengan biaya sendiri."

Sebenarnya, Pemerintah telah melakukan tindakan antisipatif melalui SE yang dikeluarkan. Namun berkaca dari libur Agustus lalu, efektifitas SE masih perlu dikaji kembali. Tindakan Antisipasif melalui SE juga harus disertai pemantauan yang ketat agar SE tidak sekedar menjadi himbauan dan tidak dipatuhi oleh seluruh pegawai yang ada.

Dalam hal ini, Kepala Perangkat di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Riau harus berperan aktif untuk memantau aktivitas pegawainya. Sudah seharusnya, tindakan pendisiplinan diterapkan untuk pegawai yang melanggar aturan.

Seyogyanya, PNS maupun Non PNS di lingkungan kantor Pemerintahan harus menjadi role model dalam hal kepatuhan pada protokol kesehatan yang ditetapkan. Tidak hanya soal melaksanakan 4M yang manjadi jargon pengendalian Covid-19 yang digadang-gadang Pemerintah yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menghindari Kerumunan, termasuk juga kepatuhan untuk tidak ke luar kota dalam libur cuti bersama Oktober ini.

Semua Pegawai ASN maupun non PNS, pada dasarnya adalah bagian dari pembuat kebijakan itu sendiri. Jika bagian dari pembuat kebijakan tidak taat pada aturan yang dibuatnya sendiri, bagaimana mungkin berharap masyarakat luas memiliki kepatuhan yang baik.

Pegawai ASN maupun non PNS harus menjadi contoh bagaimana seharusnya menjadi masyarakat yang taat pada aturan. Kita tentu tidak berharap pandemi ini terus berlanjut dan terus hidup di era kenormalan baru saat ini. Karenanya, peran serta kitalah sebagai warga untuk memutus rantai penularan dengan mematuhi setiap aturan yang ditetapkan.

Tentu saja, liburan ini harus direncanakan sedemikian rupa sehingga bermakna dan menyegarkan bagi masyarakat dan seluruh anggota keluarga. Kalaupun akan bepergian ke satu tempat, sudah seharusnya berwisata dalam provinsi dan seluruh anggota keluarga yang berlibur mematuhi protokol 4M dengan disiplin.

Tol Pekanbaru - Dumai | Kompas.com
Tol Pekanbaru - Dumai | Kompas.com

Salah satu pilihan yang mungkin bisa dilakukan oleh warga Pekanbaru khususnya adalah jalan-jalan sambil mencoba jalan Tol Pekanbaru - Dumai yang baru diresmikan beberapa waktu lalu oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, direncanakan terhitung 2 November 2020 nanti, penerapan tarif gratis dalam masa uji coba akan berakhir.

Saat liburan oktober ini, tentu saja kesempatan menjajal dan menikmati tarif gratis ini bisa dimanfaatkan oleh warga Pekanbaru. Menikmati perjalanan sepanjang jalan tol yang kabarnya seperti menembus hutan, akan menjadi perjalanan yang baik bagi keluarga.

Jalan tol Pekanbaru - Dumai merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riau dengan bentangan sepanjang 131 meter. Jalan tol ini merupakan bagian dari jaringan jalan tol Trans Sumatera yang direncanakan sepanjang 2.765 km.

Jalan tol ini merupakan jalan bebas hambatan yang menghubungkan Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau dengan Kota Administratif Dumai. Melalui jalan biasa, perjalanan dari Pekanbaru ke Dumai sudah makin sulit ditempuh dalam waktu 5-6 jam karena padatnya pengguna jalan.

Namun, dengan menggunakan jalan tol ini, sejumlah pengguna melaporkan dapat menempuh jarak Pekanbaru - Dumai dengan rata-rata waktu 2,5 jam.

Terowongan Gajah | Kompas.com
Terowongan Gajah | Kompas.com

Salah satu keunikan jalan tol Pekanbaru - Dumai adalah adanya empat terowongan perlintasan gajah liar. Underpass ini memang khusus dibangun sebagai bentuk harmonisasi infrastruktur dengan alam, mengingat pembangunan jalan tol melintasi kawasan habitat gajah liar.

Terowongan gajah ini dibangun di bawah jalan tol dengan bentangan 25 hingga 45 meter dan ketinggian 5,1 meter. Jika beruntung, saat melintas di sekitar daerah Kandis Utara hingga Duri misalnya, pengguna jalan tol akan dapat menyaksikan gajah secara langsung yang diperkirakan populasinya sejumlah 50 ekor.

Tentu saja ini akan menjadi wisata edukasi yang baik bagi anak-anak Pekanbaru. Mengenalkan tentang jalan tol sekaligus mengeksplorasi perjalanan di tengah hutan dengan peluang bertemu gajah liar.

Sesampainya di Dumai, warga dapat berkunjung ke pantai-pantai yang ada di Dumai. Bentangan pasir pantai di sejumlah spot di Dumai, dapat dijadikan pilihan melepas lelas sejenak dari hiruk pikuk perkotaan. Namun tentu saja kerumunan harus tetap dihindari saat berada di daerah pantai.

Bagaimana warga Pekanbaru, tertarik mengisi waktu libur Oktober 2020 ini dengan menjajal Tol Pekanbaru - Dumai?

Tetap jaga protokol kesehatan ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun