Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Belanja Kado Lebaran, Online dan Offline Oke-oke Saja

13 Mei 2020   09:38 Diperbarui: 13 Mei 2020   09:42 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saya lebih senang memesan parsel kepada pemilik warung langganan. Ilustrasi: jabarekspres.com

Tak terasa lebaran hampir tiba. Tanggal 24 Mei seluruh umat Islam akan merayakan hari kemenangan. Kemenangan dalam melawan dan menaklukkan hawa nafsu selama bulan Ramadan.

Bulan Ramadan bisa dikatakan sebagai bulan karantina bagi umat Islam di mana umat Islam diperintah untuk beramal shalih. Perbuatan ini harusnya menjadi fondasi bulan-bulan berikutnya untuk terus meningkatkan keimanan, ketakwaan dengan amalan yang sesuai tuntunan agama.

Dalam rangka merayakan hari kemenangan, tak jarang bagi seseorang memberikan kado lebaran, atau parcel lebaran. Kado seperti ini biasa diberikan kepada para pegawai bagi yang bekerja pada instansi tertentu, orang terdekat, dari pemerintah kepada para pegawai negeri.

Jika pegawai negeri kado yang diberikan setiap lebaran tiba adalah THR yang ditransfer melalui nomor rekening pegawai yang bersangkutan. Di samping itu pegawai negeri ini biasanya juga mendapat THR dari sekolah/ kantor. THR ini didapatkan setelah menjadi anggota koperasi biasanya. Wujud THR tak lagi berupa uang tetapi barang seperti sirup, kue kering, minyak goreng dan sebagainya.

Lalu bagaimana jika memberikan kado kepada orang yang bukan pegawai?

Urusan kado atau THR adalah hak bagi setiap orang. Akan tetapi yang bersangkutan tak boleh menuntut lebih. Mereka harus mensyukuri kado yang diterimanya. Tak perlu mencela kado atau parcel lebaran yang diterima.

Siapa saja yang berhak mendapatkan kado, parcel atau THR dari kita?

Tentu saja mereka adalah orang yang terdekat bagi kita. Orang tua, mertua, keponakan, asisten rumah tangga atau baby sitter jika memiliki. Mereka sangat membantu kelancaran kerja jadi mereka harus "kita anggap" juga.

Dalam kondisi pandemi seperti sekarang cara memberikan kado, parcel atau hadiah kepada mereka bisa berupa uang atau mentahan. Uang ini bisa mereka manfaatkan sesuai kebutuhan mereka. Besarannya relatif juga. Yang penting sesuai kemampuan.

Atau bisa juga dengan memberikan kado berupa barang seperti sirup, kue kering, minyak goreng dan sebagainya. Barang-barang bisa dipesan lewat warung tetangga. Hitung-hitung berbagi rezeki juga. 

Kita bisa membantu perekonomian tetangga yang memiliki warung. Saling menopang perekonomian satu sama lain. Bukankah itu sangat bermanfaat bagi mereka?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun