Mohon tunggu...
Jonatan Aditya Garingging
Jonatan Aditya Garingging Mohon Tunggu... Lainnya - Akademisi

Saya adalah Sarjana hukum dari Universitas Katolik Parahyangan yang utamanya tertarik di bidang hukum perdata, perbankan, bisnis, dan digital. Saya berusaha untuk terus mendalami dunia hukum yang terus berkembang, khususnya di abad ke-21 ini yang mana perubahan, khususnya di bidang teknologi dan informasi yang sangat cepat, yang mengharuskan hukum dan tatanan sosial masyarakat beradaptasi terhadap lingkungan ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Teknologi: Mobil Otonom Kecelakaan, Bagaimana Pertanggungjawaban Perdatanya?

7 Juli 2023   16:11 Diperbarui: 7 Juli 2023   16:27 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

level 5, yakni kendaraan otonom yang secara total dapat beroperasi sendiri dalam setiap kondisi tanpa perlu perhatian dan kontrol dari manusia sama sekali.

 

Mengacu dari pengklasifikasian di atas, dapat diketahui bagaimana tingkatan keterlibatan antara AI dengan manusia sebagai pengemudi dalam pengoperasian mobil otonom, sehingga dapat diketahui apakah suatu kecelakaan mobil otonom sepenuhnya adalah kesalahan sistem atau terdapat kelalaian pengemudi untuk mengawasi beroperasinya AI mobil otonom. Walaupun demikian, perlu juga diperhatikan mengenai teknis dari setiap tingkatan, karena menentukan apakah pengemudi dapat mencegah terjadinya kecelakaan tersebut sehingga terbebas dari tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 1367 alinea 1 KUH Perdata. Sebagai contoh, terdapat kecelakaan mobil otonom level 3 yang masih memerlukan perhatian dan kontrol pengemudi, namun kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kegagalan sistem dan terjadi sangat cepat sehingga dalam ukuran manusia normal, pengemudi tidak dapat mencegah kecelakaan tersebut. Dalam hal tersebut, pengemudi selayaknya dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai orang yang mengawasi barang berdasarkan Pasal 1367 alinea 1 KUH Perdata, karena kecelakaan tersebut tidak mungkin dalam ukuran wajar untuk dicegah oleh pengemudi yang bertanggung jawab atas mobil otonom tersebut.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun