Mohon tunggu...
Joko Ismuhadi
Joko Ismuhadi Mohon Tunggu... Dosen

Joko Ismuhadi Soewarsono is an academic member of the Association of Tax Centers and Tax Academics of All Indonesia (Pertapsi), Association of Indonesian Legal Experts (Perkahi), an experienced tax audit practitioner with an educational background in a financial diploma program specializing in taxation with his latest education as a doctoral candidate in tax accounting and doctorate in tax law.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia: Kerangka Kerja Terpadu yang Memanfaatkan STEM, TAE dan CTAS

19 Mei 2025   06:00 Diperbarui: 18 Mei 2025   06:54 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan dan Privasi Data: Dengan sentralisasi dan peningkatan penggunaan data digital, memastikan keamanan dan privasi informasi wajib pajak yang sensitif dalam CTAS menjadi sangat penting. Risiko pelanggaran data dan akses yang tidak sah memerlukan penerapan langkah-langkah keamanan siber yang kuat dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data.

Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pemanfaatan kerangka kerja terpadu secara efektif memerlukan tenaga kerja terampil yang ahli dalam ilmu data, forensik digital, akuntansi forensik, pemodelan matematika, dan pengoperasian platform CTAS. Mengatasi keterbatasan sumber daya manusia saat ini dalam bidang-bidang khusus ini melalui program pelatihan dan pengembangan yang terarah akan menjadi hal yang penting.

Penyelarasan Hukum dan Peraturan: Kerangka hukum dan peraturan yang ada mungkin perlu ditinjau dan diperbarui untuk mengakomodasi sepenuhnya kerangka kerja TAE dan aspek digital STEM CEL dan SAMS. Pedoman hukum yang jelas untuk penggunaan bukti digital dan penerapan TAE akan diperlukan.

Adopsi dan Kepercayaan Wajib Pajak: Mendorong adopsi SAMS secara luas dan membangun kepercayaan pada platform CTAS baru di antara wajib pajak akan menjadi hal yang penting bagi keberhasilan kerangka kerja tersebut. Mengatasi potensi penolakan terhadap teknologi baru dan memastikan kemudahan penggunaan akan menjadi hal yang penting.

Tantangan Integrasi: Mengintegrasikan berbagai sistem seperti perangkat STEM CEL, kerangka kerja TAE, SAMS, dan infrastruktur CTAS yang ada akan menghadirkan kompleksitas teknis dan operasional. Memastikan pertukaran data yang lancar dan kompatibilitas sistem akan memerlukan perencanaan dan pelaksanaan yang cermat.

Peluang

Inisiatif Transformasi Digital Indonesia: Indonesia telah secara aktif mengejar transformasi digital di berbagai layanan pemerintah. Momentum yang ada ini dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi implementasi dan adopsi kerangka kerja terpadu yang diusulkan.

Fokus Pemerintah pada Peningkatan Penerimaan Pajak: Pemerintah Indonesia memiliki fokus yang jelas pada peningkatan rasio pajak dan mencapai keberlanjutan fiskal yang lebih baik. Kerangka kerja terpadu ini selaras langsung dengan agenda nasional ini dengan menawarkan solusi komprehensif untuk meningkatkan administrasi pajak dan pengumpulan pendapatan.

Potensi Kolaborasi Interdisipliner: Indonesia memiliki peluang untuk mendorong kolaborasi yang lebih besar antara otoritas pajak, pakar STEM dari universitas dan lembaga penelitian, dan profesional hukum. Pendekatan interdisipliner ini dapat menghadirkan beragam perspektif dan keahlian untuk mengatasi tantangan administrasi pajak yang kompleks.

Ketersediaan Solusi Teknologi: Kemajuan dalam bidang-bidang seperti AI, pembelajaran mesin, analisis data besar, forensik digital, dan keamanan siber menyediakan banyak solusi teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan administrasi pajak di Indonesia.

VI. Rekomendasi untuk Mewujudkan Potensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun