Mohon tunggu...
Handy Chandra van AB (JBM)
Handy Chandra van AB (JBM) Mohon Tunggu... Konsultan - Maritime || Marketing || Leadership

Badai ide dan opini personal.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menelanjangi Rantai Bisnis Perikanan: Benih Lobster

25 September 2020   19:45 Diperbarui: 27 September 2020   02:01 3510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peta rantai nilai perikanan. Dokumentasi pribadi.

Pertama, berita paling hangat, pada koran Kompas hari Jumat, tanggal 25 September 2020. Pada salah satu halaman, diberitakan tentang penghentian izin ekspor benih bening lobster, kepada 14 perusahaan. 

Kasusnya terkuak, ketika Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memeriksa dokumen 14 perusahaan, yang dalam dokumen menyebutkan mengekspor 1,5 juta benih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata faktanya ada 2,7 juta ekor. Karena hal itu, perusahaan dianggap melakukan pembohongan dokumen sebanyak 1,2 juta benih. Kasus ini masih dalam proses.

Seminggu sebelumnya, 18 september 2020, diberitakan juga harga benih bening lobster turun drastis. Semula, harga benih bening lobster jenis pasir (panulirus homarus) di tingkat nelayan Rp. 7.000-8.000 per ekor menjadi Rp. 3.000,- saja. Harga jual benih lobster untuk ekspor juga turun menjadi Rp. 12.500 dari sebelumnya Rp. 28.000,- per ekor.

Rantai Bisnis

Berdiskusi tentang bisnis perikanan, perlu selalu diingat, bahwa dari ujung titik produksi, sampai ujung titik konsumen, ada banyak rantai nilai (value chain). Baik itu dalam sub-sektor usaha perikanan tangkap, sub-sektor usaha perikanan budidaya, sub-sektor industri pengolahan produk perikanan, dan turunan-turunan industrinya.

Ada beberapa pihak yang menyebut rantai nilai ini dengan rantai pasok (supply chain), rantai nilai tambah (value-added chain), rantai bisnis (business chain), dan lain sebagainya.

Intinya, sebuah produk sampai pada konsumen (konsumen juga bermacam-macam level), melalui proses yang bertahap dan dikerjakan oleh banyak pihak (suppliers).

Sebelum lanjut, kita klarifikasi dahulu tentang istilah “perikanan”. Dalam undang-undang Perikanan no. 31 tahun 2004, istilah perikanan adalah semua biota/makhluk hidup yang ada dalam ekosistem perairan (tawar dan laut), baik berbentuk hewan maupun tanaman.

Jadi, rumput laut (seaweed) termasuk hasil perikanan. Juga demikian dengan gurita, udang, cumi, teripang, kerang, terumbu karang, ganggang laut, dan lainnya disepakati sebagai bahagian dari perikanan.

Rantai nilai (value chain) juga dapat digambarkan sebagai pemetaan peran organisasi dan individu dalam aktifitas ekonomi. Ambil contoh komoditas rumput laut. Ada rantai dasar (pertama) atau istilah umumnya produsen/nelayan rumput laut. 

Pada level ini mereka hanya memproduksi rumput laut kering, lalu dijual. Rantai berikutnya (ke-2) adalah pengumpul (broker) yang memasukkan rumput laut kering ke pabrik untuk diolah menjadi karaginan atau diekspor langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun