Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Versi Lain Urgensi Pindah Ibu Kota Negara!

30 Agustus 2019   16:21 Diperbarui: 30 Agustus 2019   18:55 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
topik pilihan kompasiana (sumber:kompasiana.com)

Pra dan Pasca Diumumkan Pemerintah Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, kita di suguhi artikel-artikel yang bersifat pro dan kontra. Ini hal yang wajar karena belum semua kita memahami makna urgensi pemindahan ibu kota tersebut.

Pihak yang pro adalah mereka yang optimis bahwa kebijakan pemindahan ibu kota dianggap urgen. Urgensi. Bermakna keharusan yang mendesak. Makna lainnya hal yang sangat penting. Jadi menyiratkan hal "mendesak" dan "penting".

Pihak yang kontra adalah mereka yang pesimis bahwa kebijakan pemindahan IKN dianggap belum urgen, belum mendesak dan penting. Menurut mereka masih ada program kebijakan yang harus diprioritaskan. Alasannya, beraneka ragam antara lain soal anggaran yang besar, asn yang mengeluh pindah dan alasan pesimistis yang menganggap pemindahan IKN belum matang perencanaannya. Ada juga ketakutan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup disana.

Saya anggap kompasianer pasti memiliki pemikiran dan pendapat tersendiri tentang hal ini. Memang pada awalnya saya termasuk warga negara yang kurang setuju bila IKN pindah ke pulau Kalimantan. Ini sudah pernah saya tuliskan di Kompasiana beberapa waktu lalu dengan alasan bahwa pulau Kalimantan adalah lokasi hutan tropis yang jadi paru-paru dunia.

Namun setelah saya ikuti perkembangan dan memahami urgensi pemindahan IKN oleh pemerintah, pemikiran awal saya ini  berubah dan memahami bahwa pemindahan IKN sesuatu yang mendesak dan penting.

Saya sependapat dengan kebijakan pemerintah ini seirama dengan visi dan misi Indonesia Maju. Kalau kita menunda-nunda pemindahan IKN dan tidak mau menghadapi tantangan pemikiran pesimis, kapan lagi? Apa mau menunggu 25 - 50 tahun lagi? Padahal kita sudah memasuki era revolusi industri 4.0 suatu era percepatan yang bila tidak diikuti maka kita akan ketinggalan jauh dari kemajuan pembangunan negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

Presiden RI Joko Widodo adalah sosok yang dengan sepenuh hati menginginkan negara kita maju dan bermartabat di mata internasional. Kondisi kota Jakarta yang terbeban tingkat kepadatan penduduk, kemacetan, polusi udara agaknya akan mempengaruhi kinerja pembangunan di segala sektor pembangunan. Dengan pemindahan IKN di Kalimantan Timur dengan penataan kota yang berwawasan lingkungan maka suasana kerja akan lebih nyaman dan giat. Utamanya, pemindahan ini mengandung unsur pemerataan dan Indonesia sentris.

Kebijakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur ini sejatinya perlu di dukung semua komponen atau elemen bangsa. Kebijakan ini adalah hak prerogatif Presiden. Meminjam penyampaian Muhamad Rullyandi, ahli hukum tatanegara Universitas Pancasila dalam diskusi Polemik Gundah Ibu Kota Dipindah, sabtu 24 Agustus 2019, yaitu "Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kebijakan termasuk pindah ibukota...".Selengkapnya disini:https://katadata.co.id/berita/2019/08/24/ahli-hukum-jokowi-tak-perlu-konsultasi-dprmpr-untuk-pindah-ibu-kota.

Nah, kembali ke topik. Saya memiliki pemikiran lain soal urgensi pindah IKN. Mungkin ini subyektif. Saya anggap makna lain urgensinya adalah Pertama, pemerintah pasti mengetahui bahwa sesuai dengan pandangan futurulog dunia, masa kini perdagangan dunia berada di kawasan Pasifik. Pelabuhan laut Balikpapan masih lebih dekat dengan kawasan bibir Pasifik dibandingkan Jakarta dan Surabaya. Kedua, pulau Kalimantan adalah pulau terbesar di Indonesia yang memiliki kekayaan SDA namun miskin penduduk.

Hutan yang lebat dan penduduk yang jarang dianggap rawan tempat persembunyian teroris internasional. Ketiga, kepemilikan lahan di pulau ini berangsur-angsur akan teralih dari pihak pengusaha (tambang, sawit) ke masyarakat dan pemerintah. Keempat, keberadaan hidup satwa endemik seperti orang utan dan lainnya akan lebih terkontrol oleh instansi yang berwenang baik pemerintah maupun LSM Pencinta Lingkungan Hidup. Kelima, yang namanya Pemerintah Pusat akan benar-benar berada di Pusat Negeri ini (Kalimantan Timur).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun