Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Salut Buat Bank Indonesia dengan Kebijakan Makroprudensial

27 Mei 2019   19:27 Diperbarui: 27 Mei 2019   21:32 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
blogcompetition mengenai SSK (sumber:kompasiana.com)

Bank Indonesia sebagai lembaga otoritas moneter secara independen telah melakukan berbagai langkah jitu  untuk mengurangi tekanan pada industri perbankan nasional

Langkah-langkah dimaksud yaitu:

* Menurunkan suku bunga yang harus di bayar bank untuk mengakses fasilitas likuiditas dari Bank Indonesia seperti "Overright  Reporate".

* Menurunkan giro wajib minimum bank.

Adanya Perppu, JPSK, seluruh otoritas keuangan dan pelaku pasar sama sama mengerti bahwa Stabilitas Sistem Keuangan sedang terganggu dan bahwa otoritas keuangan telah siap melakukan langkah-langkah konkrit untuk menanggulangi kondisi tersebut.

Bank Indonesia bekerja sama dengan pemerintah kemudian mengupayakan beberapa cara termasuk:

* dihentikannya valuasi aset yang mengikuti harga pasar (marking to market) sehingga neraca institusi keuangan tidak terganggu oleh risiko pasar akibat turunnya harga-harga aset keuangan.

* mempermudah dipindahkannya aset yang murah dalam portofolio perdagangan (tradable) dan siap diperdagangkan(available for sale) menjadi portofolio yang di simpan sampai dengan jatuh tempo (hold to maturity).

* meningkatkan batasan saldo dana pihak ketiga yang dijamin oleh LPS dari Rp 100 juta menjadi Rp. 2 milyar.

Langkah yang dilakukan Bank Indonesia ini dikandung maksud untuk menjaga Stabilitas Sistim Keuangan di Indonesia.

Belajar dari pengalaman berharga masa lalu yaitu krisis tahun 2008. Mengantisipasi jangan sampai terlena dan membiarkan krisis datang lagi tanpa kesiapan kita, Bank Indonesia mulai berbenah diri dengan kerja keras menerapkan kebijakan yang tepat dan cepat.

Setelah di cabutnya Perppu, JPSK oleh DPR pada tanggal 7 Juli 2015, Pemerintah, Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) secara bersama menyusun UU yang baru untuk memberikan kepastian hukum dalam kondisi krisis keuangan.

Oleh karena itu, diberlakukannya UU No 9 tahun 2016 tentang PPKSK merupakan angin segar bagi sistem keuangan Indonesia, karena kepastian hukum ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar serta memberikan jaminan kenyamanan pada  semua pihak yang menggunakan jasa keuangan di Indonesia.

Apa itu Stabilitas Sistim Keuangan?

Stabilitas Sistim Keuangan (SSK) adalah suatu sistim yang memungkinkan sistim keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada petumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. 

Sistim Keuangan yaitu suatu sistim yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perushaan non keuangan dan rumah tangga yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan atau penyediaan pembiayaan perekonomian.

Mengapa SSK ini diperlukan?

Stabilitas Sistem Keuangan ini diperlukan untuk meminimlkan terjadinya risiko sistemik.  Risiko sistemik adalah risiko yang dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dari peningkatan ketidak pastian dalam sistim keuangan sehingga sistim keuangan tidak dapat berfungsi dengan baik dan mengganggu jalannya perekonomian.

Bagaimana penerapan Stabilitas Sistem Keuangan?

Untuk mengelola risiko sebagai reaksi kebijakan negara lain diperlukan "kesamaan cara pandang" khususnya dari sisi moneter dan fiskal, dalam rangka menjaga stabilitas sistim keuangan, yang di kenal sebagai kebijakan makroprudensial.

Salah satu tugas utama Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas makroprudential. Seluruh upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia, ketika risiko instabilitas sistim keuangaan berasal dari tekanan inflasi dan volantilitas nilai tukar rupiah maka kebijakan makroprudensial yang dambil oleh Bank Indonesia akan selalu mengarah kepada usaha untuk menuntaskan kedua masalah tersebut. Misalkan, pengetahun moneter melalui penarikan suku bunga acuan. Ketika suku bunga acuan naik, maka secara otomatis akan mengerek bunga kredit perbankan. Akibatnya bisa ditebak, yakni permintaan kredit akan melambat. Bank Indonesia sengaja mengambil kebijakan ini untuk menjaga pertumbuhan kredit agar tidak terlalu tinggi terutama kredit konsumsi yang di topang oleh kredit perumahan dan kendaraan.

Siapa yang bertanggung jawab dan menerapkan otoritas yang terlibat? 

Bank Indonesia. Mengapa? Karena Bank Indonesia sebagai otoritas  moneter secara independen dapat melakukan berbagai langkah untuk mengurangi tekanan pada industri perbankan di Indonesia. 

Bank Indonesia akan bersinergi dengan lembaga lain dalam rangka mewujudkan dan menjaga kestabilan sistim keuangan, termasuk didalamnya Kementerian Keuangan, Otoritas jasa Keuangan serta Lembaga Penjamin Simpanan.

Sistem keuangan nasional yang stabil bersifat efektif dan efisien, serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan bisa berkontribusi pada pertumbuhan dan stabiltas perekonomian nasional.

Upaya yang di tempuh Bank Indonesia yaitu:

* menerbitkan kebijakan dan peraturan untuk lembaga jasa keuangan.

* melakukan monitoring dan analisis risiko sistemik.

* mengidentifikasikan dan memberikan sinyal risiko.

* melakukan pemeriksaan terhadap lembaga jasa keuangan bila diperlukan.

Kebijakan Makroprudesial.

Kebijakan Makroprudential adalah kebijakan yang di tempuh Bank Indonesia dengan tujuan akhir meminimalkan risiko sistemik. Risiko sistemik dapat terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga atau terjadi secara perlahan-lahan tanpa disadari atau dideteksi oleh berbagai pihak sehingga kebijakan yang tepat dapat terlambat diterapkan. 

Efek negatif risiko sistemik pada perekonomian dapat dilihat dari peningkatan jumlah gangguan pada sistim pembayaran aliran kredit dan penurunan nilai aset. dalam definisi lain, risiko sistemik dirumuskan sebagai kombinasi dari keadaan keadaan yang mengancam stabilitas atau kepercayaan publik terhadap sistim keuangan yang menyebar sehingga dapat melumpuhkan fungsi sistem keuangan pada titik yang mengganggu pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kesejahteraan masyarakat.

Bank Indonesia tidak menginginkan ada pertumbuhan yang terlampau cepat karena dapat mengancam stabilitas jika mendadak terjadi krisis keuangan. Dilain sisi, Bank Indonesia juga senantiasa menjaga nilai tukar rupiah agar selalu stabil. Stabil disini bukan selalu berarti rendah, namun disesuaikan dengan kebutuhan.

Kebijakan makroprudensial dimulai sejak tahap awal yakni penataan dan pemantauan risiko hingga berlanjut ke tahap pemilihan instrumen kebijakan yang diperlukan berikut implementasinya. tahap terakhir adalah evaluasi untuk mengetahui efektivitas yang diambil.

Upaya menjaga stabilitas sistim keuangan tidaklah cukup bila hanya di fokuskan pada tingkat kesehatan dan kinerja individu bank atau institusi keuangan lainnya. Sebab, sistim keuangan antara institusi yang satu dengan yang lainnya saling terkait dalam berbagai transaksi keuangan yang ada. Aset pada satu bank merupakan "leability" pada bank lainnya. Misalkan, pada transaksi Pasar Uang Antar bank (PUAB) dimana antar bank satu dengan bank lainnya dapat melakukan pinjam meminjam dana. Adanya gagal bayar di satu bank dapat berdampak bank lain atau beberapa bank sekaligus yang memiliki transaksi keuangan dengan bank tersebut.

Sifat keterkaitan dan interdepedensi dalam individu dalam sistim keuangan ini dikenal dengan istilah "interconnectedness". Dengan adanya "interconnectedness" dalam sistem keuangan permasalahan pada satu institusi dapat dengan cepat menyebar pada institusi yang lain sehingga menjadi permasalahan agregat sistim keuangan yang berpotensi menyebabkan dampak hingga ke sektor riil.

Nah, Bank Indonesia dengan kebijakan macroprudensial ini akan menjamin terciptanya Stabilitas Sistim Keuangan di Indonesia.  Sistem keuangan yang stabil akan menciptakan penguatan intermediasi, ketahanan dan efisiensi perbankan, 

Momentum ini dapat dimanfaatkan oleh kita sebagai kompasianer yang aktif berselancar di Kompasiana. BI telah mengeluarkan kebijakan makroprudensial yang menjamin stabilitas sistem keuangan institusi perbankan. Barangkali kita membutuhkan fasilitas penopang usaha pribadi maupun UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) saatnya kita memilih perbankan yang ada untuk kegiatan investasi maupun menabung.Dengan begitu kita telah menerapkan sikap bijak dalam memanfaatkan produk jasa keuangan dan bank dan non bank serta mendukung produk dalam negeri terutama UMKM.

Salut buat Bank Indonesia dengan Kebijakan Makroprudensial-nya!

Semoga bermanfaat.

Manado, 27 Mei 2019.

Sumber bacaan : 

buku Mengupas Kebijakan Makroprudensial

bisnis,com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun