Mohon tunggu...
Johanes Tarigan
Johanes Tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar dan Penyuka Politik

Pelajar dan Penyuka Politik ||Pelajar dan Penyuka Politik||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kupas Ujaran Kebencian, Menilik Lebih Dalam Fenomena Sosial di Indonesia

8 Mei 2018   14:25 Diperbarui: 2 November 2018   10:33 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: mmc.kalteng.go.id)

Menurut psikolog Elizabeth Santosa, pelaku ujaran kebencian cenderung memiliki sifat impulsif dan kurang percaya diri. Dalam konteks ini, sifat impulsif mengarah pada melakukan tindakan tertentu sebelum memikirkan dampaknya. Mereka cenderung reaktif dan mudah sekali untuk terprovokasi.

Mereka juga memiliki manajemen emosi yang buruk, sehingga ingin cepat-cepat bertindak sebelum memahami situasi yang sebenarnya. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pelaku cenderung memiliki pribadi yang moody, dalam arti pelaku selalu mengikuti mood-nya dalam mengerjakan sesuatu.

 Lalu, apa saja yang telah dilakukan aparat dalam memberantas dan menangani ujaran kebencian di media sosial?

*  Aparat telah bekerja sama dengan akademisi untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian.

*  Aparat telah melakukan pengujian konten dengan ahli bahasa untuk menentukan apakah konten termasuk ujaran kebencian.

*  Aparat membentuk tim khusus dalam memerangi berita bohong yang disebarkan lewat media sosial.

*  Aparat melakukan patroli di media sosial (cyber patrol tim). Tim patroli siber ini bertugas untuk mengawasi apabila ada konten-konten sensitif yang menyangkut (namun tak terbatas pada): SARA, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, dan lain-lain.

*  Merespons aduan masyarakat di media sosial. Apabila ada seseorang yang men-tag (mencantumkan) akun kepolisian, polisi akan melakukan patroli dan memastikan bahwa konten tersebut 'aman'. Apabila tergolong membahayakan, polri akan melakukan tindakan-tindakan lanjutan.

*   Menggunakan sistem patroli yang selalu siaga dan memiliki kemampuan untuk mendeteksi konten-konten yang kemungkinan besar termasuk sebagai ujaran kebencian.

*  Memiliki sistem yang dapat membuka kembali konten apabila konten tersebut telah dihapus oleh pelaku, untuk dijadikan barang bukti.

*  Bersedia melakukan penyuluhan untuk mengedukasi masyarakat, untuk lebih lagi mengerti tentang konsep ujaran kebencian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun