Mohon tunggu...
JOE HOO GI
JOE HOO GI Mohon Tunggu... Penulis - We Do What We Want Because We Can

Author Blogger, Video Creator, Web Developer, Software Engineer, and Social Media Manager in Jogjakarta, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversial MRS dalam Perspektif Dialektika Positivisme Hukum

24 November 2020   01:19 Diperbarui: 7 Desember 2020   02:38 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontroversial HRS Dalam Perspektif Dialektika Positivisme Hukum

Pertama, 19 Januari 2016, delik aduan oleh pelapor dengan inisial E kepada terlapor MRS atas penguasaan tanah seluas 8,4 hektare secara tidak sah di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor atau dengan kata lain MRS tidak memiliki dokumen yang sah atas terkait kepemilikan tanah tersebut.

Kedua, 27 Desember 2016, delik aduan oleh Doddy Abdallah, Direktur Eksekutif Student Peace Institute kepada ujaran kebencian MRS di dalam video ceramahnya yang diunggah di Youtube yang dinilai dapat memecah belah kerukunan beragama di Indonesia karena menistakan ajaran salah satu Agama yang berlaku di Indonesia.

Ketiga, 9 Januari 2017, delik aduan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih kepada ujaran penghasutan MRS di dalam video ceramahnya yang diunggah di Youtube mengenai tuduhan MRS perihal adanya gambar logo Palu Arit dalam pecahan uang rupiah yang baru dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Keempat, 16 Januari 2017, delik aduan oleh Khoe Yanti Kusmiran kepada ujaran kebencian MRS dalam video ceramahnya yang diunggah di Youtube yang telah menistakan ajaran Agama Nasrani dengan menyebutkan kalau Tuhan Yesus itu lahir 25 Desember maka bidannya siapa.

Kelima, 26 Januari 2017, delik aduan oleh Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudu terhadap ujaran kebencian MRS di dalam video ceramahnya yang diunggah di Youtube yang dinilai telah mengancam akan membunuh para pendeta Kristen di Indonesia.

Keenam,  27 Januari 2017, delik aduan oleh Ketua Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulila Subagja terhadap ujaran kebencian MRS dalam video ceramahnya yang diunggah di Youtube yang telah melecehkan budaya Sunda Wiwitan dengan memplesetkan salam khas warga Sunda sampurasun dengan campur racun.

Memang tidak dapat dipungkiri betapa semua kasus delik aduan tersebut di atas yang menimpa MRS sebagai terlapor, saksi dan tersangka tidak dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polri  karena MRS pada 26 April 2017 telah keburu meninggalkan tanah air berada di Mekkah, Arab Saudi. 

Tapi sekarang setelah tiga tahun berada dalam pengasingan di Arab Saudi, MRS sudah tiba kembali ke tanah air dan sudah tinggal di tempat tinggalnya di jalan Petamburan III Nomor 17 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas apakah semua kasus delik aduan yang menimpa MRS sebagai terlapor, saksi dan tersangka akan tetap kembali untuk ditindaklunjuti oleh penyidik Polri?

Setelah kembalinya MRS ke tanah air, tampaknya sosok MRS tidak berubah dan tetap konsisten sebagai figur kontroversial yang selalu membawa keruwetan pada dialektika positivisme hukum di Indonesia. Bayangkan saja ketika Indonesia menerapkan protokol kesehatan untuk menekan laju penularan dari bahaya pandemi Covid 19, tapi MRS dan pengerahan massa sebanyak-banyaknya oleh para pendukungnya justru tidak memberikan atensi suri tauladan perihal tentang bahayanya Covid 19 yang ditularkan. 

Indonesia sebagai Negara Hukum tentunya berlaku kredo atau adagium yang pertamakali diucapkan oleh Lucius Piso Caesoninus. Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh. Dalam kondisi yang dimungkinkan melibatkan pengerahan miliaran massa yang melawan hukum sekalipun dan bahkan dimungkinkan dapat meluluhlantakkan suatu negara, maka dalam situasi apapun dan bagaimanapun hukum harus tetap berdiri tegak tanpa harus tergoyahkan. 

Dalam logika konsep Negara Hukum, The Rule of Law tidak mengenal adanya istilah kriminalisasi ulama, melainkan hanya mengenal equality before the law sebagai supremacy of law. Tegasnya siapa saja oknum orangnya, mau artis kah, aktivis parpol kah, ulama kah, dosen kah, pengusaha kah dan lain sebagainya yang kebetulan melakukan tindakan pidana terhadap positivisme hukum yang berlaku di Indonesia, maka Negara wajib menindaklanjuti sebagai proses penegakan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun