Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Bapak-Bapak Kurang Gaul

Menuangkan khayalan menjadi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Yuk, Kurangi Pemakaian Botol "Sekali Pakai Buang"

21 September 2025   10:42 Diperbarui: 21 September 2025   14:16 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Botol PET Air Mineral (Sumber: Foto Pribadi/di Dapur)

Mulai 1 Januari 2026, Korea Selatan mewajibkan semua Produsen air minum dalam kemasan dan minuman non alkohol yang menggunakan botol plastik, wajib menggunakan plastik daur ulang.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup Korea, Undang-Undang baru mengharuskan setidaknya 10 persen Polyethylene Terephthalate (PET) yang digunakan dalam botol harus berasal dari sumber daur ulang.

Tujuan dari UU baru ini adalah untuk mendorong sistem daur ulang "botol ke botol" demi mengurangi limbah plastik, emisi karbon, dan ketergantungan pada plastik yang tidak didaur ulang.

Selama ini, kewajiban penggunaan bahan daur ulang hanya berlaku bagi Produsen plastik non minuman, walaupun Korea selalu mengumpulkan dan memproses botol PET bekas (sekali pakai) dalam jumlah besar.

Untuk diketahui bahwa Uni Eropa dan Jerman menargetkan peningkatan konten daur ulang wajib dalam botol PET hingga 30 persen pada tahun 2030, sementara Inggris berencana mencapai target 30 persen pada tahun 2026.

Bagaimana dengan Indonesia?

"Galon War" masih berlangsung antara 2 Produsen air mineral, walaupun keduanya kini menggunakan bahan baku plastik yang sama: PET. Sebelumnya, salah satu Produsen mengangkat isu kandungan BPA pada plastik galon yang membahayakan.

Apa itu BPA?

BPA (Bisphenol A) adalah bahan kimia industri yang digunakan untuk produksi industri plastik Polikarbonat (PC) sejak tahun 1950-an yang berfungsi sebagai pengeras plastik (resin) agar galon/botol tidak mudah rusak dan dapat digunakan berulang kali.

Ambang batas penggunaan BPA di Indonesia (Peraturan BPOM Nomor 20/2019) maksimal 0,6 bpj (bagian per sejuta - ppm), sama dengan Korea Selatan dan China.

Sedangkan di negara lain misalnya, Jepang: 2,5 bpj dan Eropa: 0,05 bpj. Ambang batas ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun