Mohon tunggu...
Jihan Pandora
Jihan Pandora Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia cantik.

Hai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Air Laut dan Hewan Laut

14 April 2021   20:30 Diperbarui: 14 April 2021   21:08 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Laut (Sumber : sehatq)

Jika kita berbicara tentang buaya bertaring itu haram dimakan, maka seharusnya paus dan hiu juga haram untuk dimakan. Tapi pada kenyataannya, paus dan hiu itu halal dimakan. Lalu kenapa buaya diharamkan? kan sama seperti paus bisa terdampar lalu kembali ke laut, kan tidak masuk akal jadinya kalau buaya haram dimakan sedangkan paus halal dimakan. Paham tidak arah jalan pikiranku? 💥💥💥 

Maka dari itu, aku condong ke pendapat yang menghalalkan buaya karena dalil rujukannya lebih kuat. Tapi karena masalah makan daging buaya ini lumayan banyak perbedaan pendapat, aku bisa mengambil sikap ketika aku tinggal di Indonesia yang notabennya adalah madhzab Syafi’i. Aku sangat berhati-hati dalam masalah ini. Seandainya di hadapanku ada daging buaya, aku tidak mau makan karena masih ada hewan lain yang bisa kumakan dan kalau ada orang yang makan daging buaya, aku juga tidak menegurnya karena itu halal. Jadi aku memilih jalan tengah supaya aku tidak terjebak dalam perselisihan madhzab, begitu. 👌

Sekarang bahas anjing laut dan babi laut ya.

Faktanya, salah satu pendapat ulama' Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari madzhab Hambaliyah mengharamkan babi laut karena babi darat diharamkan, mengharamkan anjing laut karena anjing darat diharamkan. Pendapat tersebut dibantah oleh ulama' kontemporer Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan hafizhohullah. Beliau mengatakan, “Adapun para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan (menganalogikan) hewan air dengan hewan darat yang diharamkan (Hambali dan Syafi’i), maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan dengan nash (dalil tegas) yaitu firman Allah Ta’ala, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut. (QS. Al Maidah: 96)". Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa anjing laut dan babi laut itu halal dimakan. 

Sekarang bahas kepiting dan ular air ya

Ada pendapat dari ulama Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Syafi’iyah yang mengharamkannya. Menurut beliau, seluruh hewan air haram dimakan kecuali ikan. Setiap ikan di air boleh dimakan kecuali ikan yang mati begitu saja lalu mengapung di atas air (padahal ini hadist dhaif dan sudah aku jelaskan di atas). Pendapat ini pun mengharamkan katak, kepiting dan ular air karena dianggap khobits (menjijikkan). 

Baik, pendapat tersebut perlu ditinjau lagi karena tidak ada dalil tegas. Inipun juga tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dalil pijakannya dhaif. Hukumnya tetap kembali ke Surah Al-Maidah ayat 96 dan fatwa syeikh* tersebut sehingga dapat kita simpulkan bahwa kepiting dan ular air itu halal.

Apakah hewan yang hidup di dua alam harus disembelih?

Perlu diketahui hewan yang hidup di darat itu harus disembelih dulu supaya halal dimakan, dalilnya adalah Surah Al-Maidah ayat 3. Sedangkan hewan air itu mau mati dalam keadaan apapun juga boleh dimakan dan tidak perlu disembelih. Inilah kenapa hewan amphibi menjadi permasalahan para ulama’. Jadi bingung gitu ini mau disembelih dulu apa gimana (?) 

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap hewan air yang bisa hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih. Contohnya adalah burung air, kura-kura, dan anjing laut kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki saluran darah seperti kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. NAH! supaya keluar dari perselisihan pendapat Ibnu Qudamah, hewan-hewan yang hidup di dua alam disembelih saja jika ingin memakannya.  

Imam Hambali juga pernah ditanya: “Kepiting itu tidak mengapa dimakan, lantas bagaimana ia disembelih? Beliau menjawab, “Tidak perlu disembelih” Demikian karena memang penyembelihan itu berlaku bagi hewan yang mengeluarkan darah. Dapat kita simpulkan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu boleh dimakan jika disembelih dulu (jika memiliki saluran darah), seperti kura-kura dan anjing laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun