Mohon tunggu...
Jihan Pandora
Jihan Pandora Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia cantik.

Hai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Air Laut dan Hewan Laut

14 April 2021   20:30 Diperbarui: 14 April 2021   21:08 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Laut (Sumber : sehatq)

Masih membahas tentang bangkai, kita telaah satu per satu tentang hewan yang menjadi perselisihan para ulama', yaitu hewan yang hidup di dua alam 📝📝. Rinciannya sebagai berikut :

  • Ulama Malikiyah: Membolehkan semua hewan yang hidup di dua alam secara mutlak.
  • Ulama Syafi’iyah: Membolehkan semua hewan secara mutlak kecuali katak dan hewan laut yang menyerupai hewan darat yang diharamkan, seperti anjing laut, babi laut, dsb.
  • Ulama Hambali: Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Selain itu, dilarangnya makan katak karena adanya larangan untuk memakannya, buaya karena buas dan bertaring, dan ular air karena menjijikkan.
  • Ulama Hanafiyah: Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali.

Sekarang, kita bahas katak ya.

Ada dalil haramnya memakan katak adalah hadits Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”. Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan.” Logikanya, jika seseorang ingin berobat dengan katak, tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa katak tidak boleh dimakan karena ada dalil yang melarangnya.

Kenapa katak haram untuk dibunuh ?

Dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah bersabda,“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’.” (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166 sanadnya shahih).

Sekarang, bahas buaya ya. 

Hukum mengenai buaya sangat penting untuk dibahas. Mayoritas ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Hambali rahimahullah memiliki pendapat bahwa buaya haram karena hewan tersebut bertaring. Dalilnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim No. 1933). Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi menqiyashkan (menganogikan) buaya sebagai hewan yang bertaring dan menyerang manusia. 💥💥

Ada ulama' kontemporer yang menilai hukum tersebut seperti Syaikh Utsaimin. Beliau menyanggah orang yang mengharamkan buaya karena buaya adalah hewan bertaring. Syaikh menyatakan bahwa yang dimaksud larangan memakan hewan yang bertaring dalam hadits Imam Muslim adalah untuk hewan darat. Sedangkan hewan buas yang hidup di air, maka ia memiliki hukum tersendiri. Misalnya, hukum mengenai makan ikan hiu, kan dihalalkan walaupun bertaring. Sama juga dengan buaya, hukumnya halal sesuai dengan keumuman Surah Al-Maidah : 96, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu..." 

Pendapat tersebut diperkuat oleh Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),“Adapun makan daging buaya, pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram dimakan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” (Fatwa Al-Lajnah 22/319)

Dapat disimpulkan bahwa pendapat yang terkuat mengenai hukum makan buaya adalah yang menghalalkannya, seperti Imam Maliki karena sesuai dengan keumuman Surah Al-Maidah : 96 dan tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya.

Btw, ini pendapat pribadi jipan ya. Mungkin kalian berpikir "buaya bisa di darat juga pan walaupun sebentar, bukannya tetap haram dimakan ya(?)" Well, aku akan menjawab. Gajah kan hewan darat dan bisa berenang. Gajah bisa hidup di air dengan waktu yang relatif sebentar. Tapi kita tidak memungkiri bahwa gajah adalah hewan yang dominan hidup di darat. Hal tersebut sama seperti buaya. Buaya bisa hidup di darat dengan waktu yang relatif sebentar, tetapi buaya dominan hidup di air. Oleh sebab itu, para ulama' menyebutnya hewan air. Lagi pula, para ulama' yang mengharamkannya bukan karena buaya hidup di dua alam, tapi karena buaya adalah hewan bertaring. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun