Mohon tunggu...
Jihan Pandora
Jihan Pandora Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Manusia cantik.

Hai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Air Laut dan Hewan Laut

14 April 2021   20:30 Diperbarui: 14 April 2021   21:08 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Laut (Sumber : sehatq)

Kesimpulan :

  • Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal kecuali katak karena ada dalil yang melarangnya. 

  • Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih terlebih dulu kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting. Tujuannya penyembelihannya untuk keluar dari perselisihan ulama’. Toh, hewan laut itu disembelih juga tidak masalah.

  • Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Kita merujuk pada dalil, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

Alhamdulillah. Pusing ga ? 💢💢 Semoga engga ya, wkwk. Baik, semoga bermanfaat gengs. Akhir kata, wassalamu'alaikum. 👋👋👋

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun