Mohon tunggu...
ajid kurniawan
ajid kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - peladang multiplatform

laki-laki setengah abad yang ingin bertanam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Plesetan PSBB ala FH UGM

22 Mei 2020   04:50 Diperbarui: 22 Mei 2020   04:46 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Harus dicurigai, mengapa DPR rajin membahas RUU yang tidak ada kaitanya dengan pendemi covid? Jangan-jangan jadi ajang saling tukar," kata Zainal.

Mengajar hukum perdata namun menjadi narasumber pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) dan kenaikan iuran BPJS, Laras Susanti merasa perlu untuk menegaskan bahwa hal ini masih terkait dengan persoalan hukum. Sebab menurutnya, ada konsepsi-konsepsi hukum yang melekat pada dua permasalahan tersebut.

Dampak pandemi memang luar biasa. Berpengaruh pada hak asasi manusia (HAM) dan penghidupan yang layak warga negara. Betapa tidak, data World Health Organization (WHO) menyebut 1 miliar orang se dunia terancam kelaparan. Di Indonesia, belasan juta pekerja telah di-PHK dan angka kemiskinan merangkak naik hingga 40 juta orang. Dan hukum adalah realitas yang dialami masyarakat.

Kondisi mengenaskan telah diperlihatkan di pelbagai daerah. Ada warga yang tidak punya uang untuk makan karena kehilanngan pekerjaan. Kebijakan PSBB yang tidak jelas telah membuat sektor swasta menjadi bingung. Peraturan yang berubah-ubah membuat keadaan ekonomi semakin sulit.

Dari perspektif HAM, jika masyarakat mempertanyakan dan mengkritisi bantuan sosial, adalah kewajiban bagi negara untuk memberi perhatian. Mengapa? Sebab bantuan pemerintah bukanlah belas kasih pemerintah, tapi sudah menjadi tugas pemerintah.

"Masyarakat kita bukan masyarakat pemalas, cemen, atau tidak mau bekerja. Banyak dari mereka membiayai banyak tanggungan. Tidak hanya keluarga, juga ada yang membiayai orang tua," ujar Laras.

Laras harus mengatakan bahwa Indonesia memiliki  problem dalam pendataan. Tidak heran apabila daerah dan pusat saling mengkritisi bantuan sosial. Pada persoalan lain, model pelatihan yang menjadi tawaran pemerintah tidak diperlukan oleh mereka yang kehilangan pekerjaan. Korban PHK lebih membutuhkan bantuan langsung karena tidak lagi berpendapatan.

"Banyak yang di-PHK adalah full skill. Yang dibutuhkan adalah bantuan langsung. Mereka tidak perlu lagi training," ujarnya.

Dari diskusi rumpi hukum ala FH UGM,  saya memberi catatan bahwa wabah Covid-19 telah membuka bobrok kita. Kita diperlihatkan negara yang bekerja secara tidak tertata. Ingin juga mengatakan bahwa tidak semua yang dilakukan negara adalah baik. Benar atau tidak pemerintah, kitalah yang menjadi korban.

Akademisi muda FH UGM telah melihat permasalahan Covid-19 dari apa yang mereka pahami. Kritik keras mereka adalah bagian dari upaya agar pemerintah bisa tampil lebih baik. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun