Mohon tunggu...
ajid kurniawan
ajid kurniawan Mohon Tunggu... Freelancer - peladang multiplatform

laki-laki setengah abad yang ingin bertanam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Plesetan PSBB ala FH UGM

22 Mei 2020   04:50 Diperbarui: 22 Mei 2020   04:46 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memberikan kesimpulan terhadap masalah penerapan penanganan Covid-19, Bivitri menilai pemerintah terlambat mengambil kebijakan karena ketidakpercayaan pada sains.  Pemerintah juga terlihat bingung dalam penerapan kerangka hukum. Kebingungan antara PSBB atau karantina wilayah. Catatan selanjutnya, tidak ada "komando" yang jelas dari awal dan tidak ada komunikasi yang jelas.

"Ingat, ini pandemi. Instruksi harus jelas supaya tidak ada kebingungan, kepanikan, dan kekacauan," pungkasnya.

Faiz Rahman mencoba mengulas problematika penanganan Covid-19 dengan melihat referensi kebijakan pemerintah. Merujuk pada tiga undang-undang yakni UU Pemerintah Daerah, UU Karantina Kesehatan, dan UU Penanggulangan Bencana.

Sepaham, Faiz juga menilai adanya inkonsistensi dalam penerapan peraturan telah menyebabkan kebingungan di masyarakat. Juga kebingungan pada tingkat pemerintahan di daerah.

Mengambil contoh regulasi transportasi lebaran, pelarangan transportasi pada daerah zona merah tidak jelas acuannya ke mana. Ia  tidak melihat adanya aturan yang jelas sehingga menimbulkan kebingungan sekaligus memperlihatkan inkonsistensi kebijakan.

Menurutnya, kesadaran hukum tidak serta merta muncul karena banyaknya pengetahuan. Yang menentukan adalah sikap positif masyarakat dalam mematuhi aturan hukum. Karenanya, menjadi tugas berat bagi pemerintah untuk melahirkan sikap positif dari masyarakat.

"Pemerintah harus tegas, jelas, dan terbuka. Tegas harus ada kebijakan yang tidak saling silang. Tanggap dalam merespons kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Dan terbuka terkait berbagai data yang penting bagi masyarakat," urainya.

Zainal Arifin Mochtar lebih keras melontarkan kritik. Ia akui bahwa pemerintah sudah bekerja, tapi seperti bingung. Menarik penanganan wabah Covid-19 sejak awal dari sudut hukum tata negara, Zainal menganggap pemerintah tidak bisa menjelaskan dengan baik tentang keadaan bahaya.

"Aneh kan, kok tiba-tiba mengatakan keadaan darurat lalu mengeluarkan Perppu tentang ekonomi. Semestinya dibuat dulu payung besarnya tentang keadaan bahaya," paparnya.

Yang disayangkan lagi, ketika sudah dalam keadaan bahaya, namun pemerintah tidak mengatur keadaan bahaya tersebut. Pemerintah tidak mengeluarkan Perppu secara keseluruhan terhadap tindakan-tindakan yang sudah diambil.

Sikap diam lembaga DPR yang telah diambil kewenangannya menjadi pertanyaan besar Zainal. Ia mengkhawatirkan adanya titipan pembahasan RUU yang saling tukar menukar antara DPR dan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun